User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:843pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 843/PJ.52/2001

                             TENTANG

           PERMINTAAN PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPN BM 
 ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN/ATAU PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN/KONSTRUKSI 
          PERLUASAN KAWASAN BERIKAT DAN PERALATAN PERKANTORAN KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi tentang kepastian apakah atas pemasukan barang
    modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan 
    Berikat dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM.     

2.      Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan 
    Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa 
    Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan 
    tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/
    atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakukan khusus di bidang Kepabeanan,
    Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat (KB), Pergudangan Berikat, Entreport 
    untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea.  

    Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk 
    pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh 
    Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah mendapat izin diberikan fasilitas berupa penangguhan bea 
    masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22.     

3.      Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000, diatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan BKP, pengiriman hasil produksi, 
    pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai 
    (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :     
        a.      atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan kantor yang semata-mata dipakai oleh
        PKB termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan
        BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        b.      atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan 
        produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut
        PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
    c.      atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, 
        pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor;     
        d.      atas pemasukan BKP dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih
        lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        e.      atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak 
        dipungut PPN dan PPn BM;     
        f.      atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB 
        lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        g.      atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
        kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM;     
        h.      atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada 
        perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak 
        dipungut PPN dan PPn BM;     
        i.      atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai;     
        j.      penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan 
        perlakuan terhadap barang yang diekspor;     
        k.      pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas 
        pembebasan atau penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh 
        Pasal 22 Impor.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa fasilitas perpajakan
    hanya diberikan atas pemasukan barang modal atau peralatan asal impor dan pemasukan Barang Kena 
    Pajak dari DPIL ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas pemasukan barang 
    modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan 
    Berikat dari DPIL, terutang PPN dan PPn BM.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP.060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan;
2.      Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3.      Direktur PPN dan PTLL;
4.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/843pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1