peraturan:sdp:843pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 843/PJ.52/2001 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN TENTANG TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPN BM ATAS PEMASUKAN BARANG MODAL DAN/ATAU PERALATAN UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN/KONSTRUKSI PERLUASAN KAWASAN BERIKAT DAN PERALATAN PERKANTORAN KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi tentang kepastian apakah atas pemasukan barang modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan Berikat dari DPIL tidak dipungut PPN dan PPn BM. 2. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997, diatur bahwa Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu di dalam Daerah Pabean yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/ atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan perlakukan khusus di bidang Kepabeanan, Cukai dan perpajakan yang dapat berbentuk Kawasan Berikat (KB), Pergudangan Berikat, Entreport untuk Tujuan Pameran, atau Toko Bebas Bea. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (1) diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan KB dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah mendapat izin diberikan fasilitas berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22. 3. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000, diatur bahwa terhadap impor barang, pemasukan BKP, pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut : a. atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan kantor yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor; b. atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor; c. atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor; d. atas pemasukan BKP dan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM; e. atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM; f. atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM; g. atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM; h. atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM; i. atas pemasukan BKC dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, diberikan pembebasan Cukai; j. penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor; k. pengeluaran barang dari KB yang ditujukan kepada orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa fasilitas perpajakan hanya diberikan atas pemasukan barang modal atau peralatan asal impor dan pemasukan Barang Kena Pajak dari DPIL ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas pemasukan barang modal dan/atau peralatan untuk keperluan pembangunan/konstruksi perluasan perkantoran Kawasan Berikat dari DPIL, terutang PPN dan PPn BM. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP.060027375 Tembusan : 1. Menteri Keuangan; 2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 3. Direktur PPN dan PTLL; 4. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/843pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1