User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:842pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 842/PJ.52/2001

                             TENTANG

        PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat PT. SK tanpa nomor tanggal 08 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PT. SK adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan hasil laut dan darat 
        (udang dan ikan) yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor, tempat kedudukan usaha di
        Jalan Raya Darmo 23-25, Surabaya dan terdaftar dengan NPWP. 1.083.xxx.x-xxx di Kantor 
        Pelayanan Pajak Surabaya (KPP) Tegal Sari. Tempat lokasi usaha (lokasi pabrik) terletak di 
        Sidoarjo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Sidoarjo dengan NPWP.
        1.083.xxx.x-xxx. Pelaksanaan ekspor dilaksanakan dengan container dari lokasi usaha di 
        Sidoarjo langsung ke pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya. Ijin usaha dan ijin ekspor memakai
        alamat Surabaya sehingga pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), dan
        Invoice mempergunakan alamat Surabaya (wilayah KPP Surabaya Tegalsari);     
        1.2.        Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat 
        diberikan ijin agar tempat terutang Pajak Keluaran dapat diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan 
        PT. SK diijinkan untuk memohon restitusi ke KPP Sidoarjo.     

2.      Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah 
    disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah 
    berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
    belum melakukan tindakan pemeriksaan;     

3.      Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 diatur antara
    lain bahwa :     
        a.      Ayat (1) : Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa 
        Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan 
        dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya 
        dikukuhkan sebagai PKP;     
        b.      Ayat (3) : Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana 
        dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor BKP, baik atas 
        permohonan tertulis dari PKP ataupun secara jabatan.     

4.      Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 Tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522 /PJ/2000 tanggal 6 Desember 
    2000 Tentang Dokumen-Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar diatur 
    antara lain bahwa :     
        a.      Pasal 1 : Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling
        sedikit harus memuat :     
                -   Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;  
        -   Nama dan alamat penerima dokumen;  
        -   Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak 
            dalam negeri;  
        -   Jumlah satuan barang apabila ada;  
        -   Dasar Pengenaan Pajak;  
        -   Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.     
        b.      Pasal 2 huruf b : Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang 
        telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan 
        dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB 
        tersebut.     

5.      Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 
    tanggal 19 Februari 2001 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
    Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan 
    pembayaran pajak disampaikan oleh PKP dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa 
    PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan 
    adanya kelebihan pembayaran. Dalam hal ekspor BKP, dilampirkan :     
        a.      PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;     
        b.      Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;     
        c.      Wesel ekspor atau bukti transfer.     

6.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini ditegaskan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), B/L, dan Invoice PT. SK yang memakai 
    alamat Jalan Darmo 23-25, Surabaya dan mempergunakan NPWP KPP Surabaya Tegalsari, dapat 
    disetujui untuk diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan restitusi ke KPP Sidoarjo
    dengan tetap memperhatikan butir 2 di atas dan ketentuan tentang persyaratan Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal Pajak

ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Direktur PPN dan PTLL
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Tegalsari
5.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo 
peraturan/sdp/842pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1