User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:842pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 842/PJ.312/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN PEMBATALAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA BPPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 perihal tersebut di atas, dengan 
ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Bank ABC telah melakukan pemotongan pajak atas pembayaran dividen tunai yang 
        dibayarkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui XYZ;
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembatalan atas 
        pemotongan pajak tersebut mengingat BPPN selaku penerima manfaat dari dividen bukanlah 
        Subjek Pajak sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-339/PJ.332/2002 tanggal 25 April 2002;
    c.  Sesuai lampiran surat, kronologis kejadian antara lain sebagai berikut:
        1)  Sehubungan dengan program divestasi pemilikan 51% saham Pemerintah Republik 
            Indonesia qq BPPN di Bank ABC, pada tanggal 21 Mei 2003 dilakukan 
            penandatanganan Sales and Purchase Agreement (SPA) antara BPPN dan XYZ. 
            Sebagaimana tercantum di SPA Pasal 6.8., BPPN telah berhasil menegosiasikan agar 
            BPPN tetap berhak atas dividen tahun 2002, sesuai dengan jumlah kepemilikan saham 
            sebelum Program Divestasi;
        2)  Tanggal 21 Mei 2003, dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 
            Bank ABC, yang antara lain memutuskan untuk membagikan sisa dividen tunai tahun 
            buku 2002 sejumlah Rp 102.883.433.574,- sebagai implementasi dari poin 1), di atas;
        3)  Sesuai jadwal rencana pembagian sisa dividen tunai Bank ABC tahun buku 2002 dan 
            ketentuan Bursa Efek jakarta, maka ditetapkan Daftar Pemegang Saham yang    
            berhak atas pembagian sisa dividen tunai untuk tahun buku 2002 adalah 2 Juli 2003;
        4)  Tanggal 12 Juni 2003 XYZ melalui suratnya menyatakan bahwa dividen yang menjadi 
            haknya sesuai Daftar Pemegang Saham (DPS) per 2 Juli 2003 sebetulnya adalah hak 
            BPPN, dengan merujuk kepada SPA yang telah ditandatangani.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf g, diatur bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu 
        setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang 
        berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau 
        untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk dividen;
    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1, atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 
        (1) huruf g yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam 
        negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri 
        lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak 
        yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-339/PJ.332/2002 ditegaskan bahwa BPPN telah 
    memenuhi kriteria sebagai badan pemerintah yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana 
    tersebut dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas pembayaran dividen oleh Bank ABC kepada XYZ wajib dikenakan pemotongan Pajak 
        Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (atau tarif tax treaty yang berlaku) apabila berstatus 
        sebagai Wajib Pajak luar negeri, atau Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% apabila 
        berstatus sebagai Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Dalam hal 
        dividen tersebut langsung dibayarkan oleh Bank ABC kepada BPPN sebagai penerima manfaat 
        (beneficial owner) sesuai dengan perjanjian jual beli saham, maka ketentuan tersebut di atas 
        tidak berlaku.
    b.  Apabila pembayaran dividen kepada BPPN baru dilakukan kemudian setelah terjadi 
        pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Pasal 23, pihak XYZ dapat mengajukan 
        permohonan pengembalian pajak (restitusi) yang tidak seharusnya terutang sesuai ketentuan 
        yang berlaku dengan mengajukan bukti-bukti pendukungnya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/842pj.3122003.txt · Last modified: by 127.0.0.1