User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:841pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 841/PJ.51/2002 

                            TENTANG

                   PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL BERUPA AUTOMATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan PPn 
BM Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 
        9 Agustus 2001 tentang Penetapan Keberatan PT. ABC terhadap XXX tanggal 13 Juni 2001, 
        ditetapkan bahwa barang modal berupa automation yang diimpor oleh PT. ABC dikategorikan 
        sebagai barang mewah sehingga terkena PPn BM dengan tarif 20%.
    b.  Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah barang yang Saudara impor 
        tersebut merupakan objek pengenaan PPn BM atau bukan.

2.  Mengingat atas keberatan yang Saudara ajukan telah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal 
    Bea dan Cukai, maka untuk upaya lain seperti banding, kami sarankan Saudara menghubungi 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/841pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1