peraturan:sdp:841pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 841/PJ.51/2002 TENTANG PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL BERUPA AUTOMATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 2002 tentang Permohonan Penegasan Pengenaan PPn BM Atas Impor Barang Modal, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 9 Agustus 2001 tentang Penetapan Keberatan PT. ABC terhadap XXX tanggal 13 Juni 2001, ditetapkan bahwa barang modal berupa automation yang diimpor oleh PT. ABC dikategorikan sebagai barang mewah sehingga terkena PPn BM dengan tarif 20%. b. Berdasarkan hal tersebut Saudara meminta penegasan apakah barang yang Saudara impor tersebut merupakan objek pengenaan PPn BM atau bukan. 2. Mengingat atas keberatan yang Saudara ajukan telah mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, maka untuk upaya lain seperti banding, kami sarankan Saudara menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/841pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1