User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:841pj.3322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       25 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 841/PJ.332/2002

                             TENTANG

               DRAFT KEPPRES PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga, Kerja 
Dalam Negeri Nomor B-1 148/DP3TKDN/X/2002 perihal Konsinyasi Pembahasan Akhir Draft Keppres 
Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela, dengan ini disampaikan tanggapan atas draft Keppres sebagai 
berikut :

1.  Perlu diperhatikan bahwa kebijaksanaan di bidang perpajakan selama ini telah diatur dalam peraturan 
    perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka ketentuan yang berkaitan dan 
    atau mengatur masalah perpajakan agar tidak diatur tersebar dalam berbagai peraturan di luar 
    peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut penting mendapat perhatian 
    bersama dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya tubrukan 
    hukum (conflict of law) di bidang perpajakan.

2.  Dalam Konsideran Mengingat angka 5 tercantum "Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 tentang 
    Kebijakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri". Perlu diperhatikan bahwa, Keppres Nomor 
    28 TAHUN 1990 tersebut telah dicabut dan ketentuan yang sekarang berlaku adalah Pasal 25 ayat (8) 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaan 
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dan 
    sebagaimana kami sebutkan pada butir 1 diatur di atas serta mengingat bahwa ketentuan tentang 
    kewajiban pembayaran PPh bagi yang bertolak ke luar negeri telah diatur dalam Undang-undang 
    perpajakan yang berlaku maka angka 5 Konsideran Mengingat pada Rancangan Keppres tersebut 
    agar dihapus.

3.  Dalam Pasal 31 Rancangan Keppres mengenai pemberian fasilitas kepada TKS berupa bebas fiskal 
    Luar Negeri, bebas pajak orang asing bagi TKSLN, dan bebas Pajak Penghasilan bagi TKSI dan TKSLN 
    agar dihapus, dengan pertimbangan hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan harus mengacu 
    pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretaris Negara;
3.  Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen 
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
4.  Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
5.  Direktur Peraturan Perpajakan;
6.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/841pj.3322002.txt · Last modified: by 127.0.0.1