peraturan:sdp:841pj.3322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 841/PJ.332/2002 TENTANG DRAFT KEPPRES PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga, Kerja Dalam Negeri Nomor B-1 148/DP3TKDN/X/2002 perihal Konsinyasi Pembahasan Akhir Draft Keppres Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela, dengan ini disampaikan tanggapan atas draft Keppres sebagai berikut : 1. Perlu diperhatikan bahwa kebijaksanaan di bidang perpajakan selama ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka ketentuan yang berkaitan dan atau mengatur masalah perpajakan agar tidak diatur tersebar dalam berbagai peraturan di luar peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut penting mendapat perhatian bersama dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya tubrukan hukum (conflict of law) di bidang perpajakan. 2. Dalam Konsideran Mengingat angka 5 tercantum "Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 tentang Kebijakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri". Perlu diperhatikan bahwa, Keppres Nomor 28 TAHUN 1990 tersebut telah dicabut dan ketentuan yang sekarang berlaku adalah Pasal 25 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dan sebagaimana kami sebutkan pada butir 1 diatur di atas serta mengingat bahwa ketentuan tentang kewajiban pembayaran PPh bagi yang bertolak ke luar negeri telah diatur dalam Undang-undang perpajakan yang berlaku maka angka 5 Konsideran Mengingat pada Rancangan Keppres tersebut agar dihapus. 3. Dalam Pasal 31 Rancangan Keppres mengenai pemberian fasilitas kepada TKS berupa bebas fiskal Luar Negeri, bebas pajak orang asing bagi TKSLN, dan bebas Pajak Penghasilan bagi TKSI dan TKSLN agar dihapus, dengan pertimbangan hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretaris Negara; 3. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 4. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan; 5. Direktur Peraturan Perpajakan; 6. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/841pj.3322002.txt · Last modified: by 127.0.0.1