peraturan:sdp:841pj.3322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Oktober 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 841/PJ.332/2002
TENTANG
DRAFT KEPPRES PENDAYAGUNAAN TENAGA KERJA SUKARELA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga, Kerja
Dalam Negeri Nomor B-1 148/DP3TKDN/X/2002 perihal Konsinyasi Pembahasan Akhir Draft Keppres
Pendayagunaan Tenaga Kerja Sukarela, dengan ini disampaikan tanggapan atas draft Keppres sebagai
berikut :
1. Perlu diperhatikan bahwa kebijaksanaan di bidang perpajakan selama ini telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu maka ketentuan yang berkaitan dan
atau mengatur masalah perpajakan agar tidak diatur tersebar dalam berbagai peraturan di luar
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal tersebut penting mendapat perhatian
bersama dalam rangka pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk menghindari terjadinya tubrukan
hukum (conflict of law) di bidang perpajakan.
2. Dalam Konsideran Mengingat angka 5 tercantum "Keputusan Presiden Nomor 28 TAHUN 1990 tentang
Kebijakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri". Perlu diperhatikan bahwa, Keppres Nomor
28 TAHUN 1990 tersebut telah dicabut dan ketentuan yang sekarang berlaku adalah Pasal 25 ayat (8)
Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Orang Pribadi yang akan Bertolak ke Luar Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut dan
sebagaimana kami sebutkan pada butir 1 diatur di atas serta mengingat bahwa ketentuan tentang
kewajiban pembayaran PPh bagi yang bertolak ke luar negeri telah diatur dalam Undang-undang
perpajakan yang berlaku maka angka 5 Konsideran Mengingat pada Rancangan Keppres tersebut
agar dihapus.
3. Dalam Pasal 31 Rancangan Keppres mengenai pemberian fasilitas kepada TKS berupa bebas fiskal
Luar Negeri, bebas pajak orang asing bagi TKSLN, dan bebas Pajak Penghasilan bagi TKSI dan TKSLN
agar dihapus, dengan pertimbangan hal-hal yang berkaitan dengan aspek perpajakan harus mengacu
pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Sekretaris Negara;
3. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Keuangan;
5. Direktur Peraturan Perpajakan;
6. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/841pj.3322002.txt · Last modified: by 127.0.0.1