User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:840pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 840/PJ.53/2005

                             TENTANG

            PERMINTAAN PENJELASAN JASA FREIGHT FORWARDING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT. XXX adalah perusahaan jasa yang bergerak di bidang freight forwarding jalur 
        internasional.
    b.  Semua jasa yang ditagih oleh shipping line dan airline jalur internasional kepada PT. XXX 
        tidak dipungut PPN dan oleh karena itu PT. XXX juga tidak memungut PPN ke customer, 
        karena PT. XXX menganut sistem cost to cost (nilainya penggantian), namun untuk jasa-jasa 
        lainnya termasuk jasa tambahan telah dipungut PPN.
    c.  Perlu diketahui bahwa sistem invoicing bukanlah lumpsum melainkan dirinci dengan 
        memisahkan bagian yang merupakan cost to cost untuk nilai penggantian dan bagian yang 
        merupakan jasa Saudara.
    d.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas dan untuk menghindari kesalahan Saudara meminta
        penegasan apakah atas kegiatan tersebut di atas telah sesuai dengan peraturan perpajakan 
        yang berlaku.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: 
    a.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    b.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
        antara lain mengatur : 
        -   Pasal 5, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
            Namun jasa freight forwarding tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        -   Pasal 5 huruf i sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13, bahwa jasa di bidang 
            angkutan umum meliputi jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di 
            sungai yang dilakukan Pemerintah atau Swasta. Dalam penjelasan Pasal 13 
            dijelaskan bahwa jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun
            demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, 
            karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Atas penyerahan jasa freight forwarding oleh PT. XXX kepada customer dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau 
        seharusnya diminta oleh PT. XXX sebagai pemberi jasa freight forwarding.
    b.  Dalam hal dokumen-dokumen pabean (berupa Faktur Pajak, invoice dan lain-lain) untuk 
        menagih biaya atas jasa-jasa dari shipping line, airline atau pihak ketiga dibuat langsung atas 
        nama: 
        -   Penerimaan jasa (konsumen PT. XXX), maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk 
            kedalam Dasar Pengenaan Pajak karena merupakan reimbursement; atau
        -   PT. XXX dan bukan atas nama penerima jasa (konsumen PT. XXX), maka biaya-biaya
            tersebut bukan merupakan reimbursement, sehingga merupakan bagian dari Dasar 
            Pengenaan Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Selanjutnya apabila terdapat perbedaan jumlah antara biaya-biaya yang dibayarkan oleh 
        PT. XXX kepada shipping line, airline atau pihak ketiga dengan yang dimintakan oleh PT. XXX 
        kepada customer, maka selisihnya merupakan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. 
    d.  Atas jasa yang diserahkan oleh shipping line atau airline dalam jalur internasional tidak 
        dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang : 
        -   Jasa yang diserahkan merupakan jasa angkutan udara luar negeri dan atau jasa 
            angkutan umum di laut; atau
        -   Shipping line atau airline adalah bukan Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/840pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1