User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:83pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 83/PJ.53/2003

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA PENGANTARAN/PENGIRIMAN PAKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Januari 2003 hal Permohonan Besarnya Pengenaan 
Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Paket, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, dengan kuasa dari PT ABC, Saudara minta penegasan tentang besarnya tarif 
    PPN atas kegiatan jasa pengiriman/pengantaran barang yang dilakukan oleh PT ABC yang meliputi 
    jasa pengiriman/pengantaran barang, uang, emas, saham, dokumen-dokumen, cek/giro, travel 
    cheque, dan atau credit card, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari 
    bandara ke bank dan sebaliknya. Barang-barang yang dikirim/diantar oleh PT ABC tersebut dikemas 
    dalam kantong uang, amplop, box, atau yang sejenisnya sebagai satu paket.

2.  Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagai Dasar Pengenaan 
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, 
    antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% 
        (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
    b.  Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan     
        jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, tidak dapat dikreditkan 
        karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena 
        Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas kegiatan jasa pengiriman/pengantaran paket berupa barang, uang, emas, saham, 
        dokumen-dokumen, cek/giro, travel cheque, dan atau credit card, baik antar bank, dari 
        nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari bandara ke bank dan sebaliknya, yang 
        dilakukan oleh PT ABC dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain yakni 
        sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian PPN 
        yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya 
        ditagih oleh PT ABC.
    b.  Untuk diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh PT ABC yang berkenaan dengan 
        penyerahan jasa pengantaran/pengiriman paket oleh PT ABC tidak dapat dikreditkan karena 
        dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan 
        atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT ABC tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/83pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1