peraturan:sdp:83pj.532003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA PENGANTARAN/PENGIRIMAN PAKET DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 9 Januari 2003 hal Permohonan Besarnya Pengenaan Tarif PPN Atas Jasa Pengiriman Paket, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut, dengan kuasa dari PT ABC, Saudara minta penegasan tentang besarnya tarif PPN atas kegiatan jasa pengiriman/pengantaran barang yang dilakukan oleh PT ABC yang meliputi jasa pengiriman/pengantaran barang, uang, emas, saham, dokumen-dokumen, cek/giro, travel cheque, dan atau credit card, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari bandara ke bank dan sebaliknya. Barang-barang yang dikirim/diantar oleh PT ABC tersebut dikemas dalam kantong uang, amplop, box, atau yang sejenisnya sebagai satu paket. 2. Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. b. Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas kegiatan jasa pengiriman/pengantaran paket berupa barang, uang, emas, saham, dokumen-dokumen, cek/giro, travel cheque, dan atau credit card, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari bandara ke bank dan sebaliknya, yang dilakukan oleh PT ABC dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain yakni sebesar 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Dengan demikian PPN yang terutang adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih oleh PT ABC. b. Untuk diketahui bahwa Pajak Masukan yang dibayar oleh PT ABC yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengantaran/pengiriman paket oleh PT ABC tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT ABC tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/83pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1