peraturan:sdp:83pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.33/1996 TENTANG UNDANG-UNDANG YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat Wakil Sekretaris Kabinet kepada Bapak Menteri Keuangan, masing-masing : - Nomor : B-216/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996 - Nomor : B-218/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996 - Nomor : B-223/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996 - Nomor : B-228/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996 - Nomor : B-231/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996 semuanya perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dilaporkan bahwa semua peraturan pelaksanaannya telah selesai dibuat, yaitu sebagai berikut : 1. Bersama disampaikan daftar tentang peraturan pelaksanaan dibuat, yaitu sebagai berikut : a. Lampiran I Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang : penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 16 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas bangunan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 70) menjadi Undang-undang. b. Lampiran II Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1964 tentang : Pengecualian Beberapa macam penyusutan-penyusutan dan pengeluaran-pengeluaran dari Laba Perusahaan; c. Lampiran III Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1964 tentang : Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. d. Lampiran IV Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963 tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51) menjadi Undang-undang. 2. Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak Pendapatan belum pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, karena Undang-undang tersebut telah dicabut dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 3. Perlu dijelaskan bahwa kelima Undang-undang tersebut di atas tidak berlaku lagi, kecuali pengganti Undang-undang Nomor 27 Tahun 1964 yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1968 dengan pembatasan fasilitas perpajakan sesuai dengan Pasal 33 A ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/83pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1