User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:83pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       8 Mei 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 83/PJ.33/1996

                            TENTANG

             UNDANG-UNDANG YANG MEMERLUKAN PERATURAN PELAKSANAAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Wakil Sekretaris Kabinet kepada Bapak Menteri Keuangan, masing-masing :

-   Nomor   :   B-216/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
-   Nomor   :   B-218/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
-   Nomor   :   B-223/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
-   Nomor   :   B-228/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996
-   Nomor   :   B-231/Waseskab/3/1996 tanggal 19 Maret 1996

semuanya perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini dilaporkan bahwa semua peraturan 
pelaksanaannya telah selesai dibuat, yaitu sebagai berikut :

1.  Bersama disampaikan daftar tentang peraturan pelaksanaan dibuat, yaitu sebagai berikut :
    a.  Lampiran I  Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang : 
                penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 16 
                Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 atas bangunan 
                (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 70) menjadi Undang-undang.

    b.  Lampiran II Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1964 
                tentang : Pengecualian Beberapa macam penyusutan-penyusutan 
                dan pengeluaran-pengeluaran dari Laba Perusahaan;

    c.  Lampiran III    Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 tahun 1964 
                tentang : Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

    d.  Lampiran IV Daftar peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1963 
                tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 
                Nomor 13 Tahun 1962 tentang Sumbangan Wajib Istimewa Tahun 1962 
                atas Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 51) 
                menjadi Undang-undang.

2.  Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1964 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Perseroan/Pajak 
    Pendapatan belum pernah dikeluarkan peraturan pelaksanaannya oleh Menteri Urusan Pendapatan, 
    Pembiayaan dan Pengawasan, karena Undang-undang tersebut telah dicabut dengan Undang-undang 
    Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 
    1967 tentang Penanaman Modal Asing.

3.  Perlu dijelaskan bahwa kelima Undang-undang tersebut di atas tidak berlaku lagi, kecuali pengganti 
    Undang-undang Nomor 27 Tahun 1964 yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 dan 
    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1968 dengan pembatasan fasilitas perpajakan sesuai dengan Pasal 
    33 A ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/83pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1