User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:83pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 83/PJ.313/1995

                            TENTANG

                 PERMOHONAN KEADILAN A.N. PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1995, perihal seperti tersebut diatas, dapat diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 1984 Nomor : SKP.36/SKP.71/84 tanggal 31 Maret 
    1986 atas nama PT. XYZ, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung berdasarkan norma penghitungan 
    penghasilan neto, karena Wajib Pajak tidak bersedia memperlihatkan dan menyerahkan data-data dan 
    pembukuan perusahaan secara lengkap.

2.  Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 1984 tersebut Wajib Pajak telah mengajukan 
    Surat Keberatan dan oleh karena Surat Keberatannya ditolak, Wajib Pajak selanjutnya mengajukan 
    permohonan banding ke MPP dan ternyata permohonan banding juga ditolak.

3.  Mengingat permohonan banding Saudara telah ditolak oleh Majelis Pertimbangan Pajak, maka 
    Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai wewenang lagi untuk meninjau kembali keberatan atas 
    ketetapan PPh Badan tahun 1984 A.n. PT. XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/83pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1