peraturan:sdp:83pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 83/PJ.313/1995 TENTANG PERMOHONAN KEADILAN A.N. PT. XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 April 1995, perihal seperti tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 1984 Nomor : SKP.36/SKP.71/84 tanggal 31 Maret 1986 atas nama PT. XYZ, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto, karena Wajib Pajak tidak bersedia memperlihatkan dan menyerahkan data-data dan pembukuan perusahaan secara lengkap. 2. Atas Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 1984 tersebut Wajib Pajak telah mengajukan Surat Keberatan dan oleh karena Surat Keberatannya ditolak, Wajib Pajak selanjutnya mengajukan permohonan banding ke MPP dan ternyata permohonan banding juga ditolak. 3. Mengingat permohonan banding Saudara telah ditolak oleh Majelis Pertimbangan Pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai wewenang lagi untuk meninjau kembali keberatan atas ketetapan PPh Badan tahun 1984 A.n. PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/83pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1