User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:839pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 839/PJ.53/2005

                             TENTANG

            JAWABAN PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN TANDA BEA METERAI LUNAS (SIPTBML)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 2005 hal Permohonan Ijin Mencetak Bea 
Meterai Lunas untuk Warkat dan Dokumen Kliring Perbankan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa:
    PT. ABC telah ditetapkan sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dan 
    karenanya bermaksud mengajukan permohonan ijin mencetak Bea Meterai Lunas. Untuk itu PT. ABC 
    bersama surat ini telah melampirkan:
    a.  Copy Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor 
        XXX tanggal 30 Mei 2005 tentang Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat 
        dan Dokumen Kliring.
    b.  Copy Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi 
        Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 30 September 2004 tentang pemberian 
        Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas 
        Nama PT. ABC.
    c.  Proofprint desain Bea meterai Lunas pecahan Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,-.

2.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda 
    Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur:
    a.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia 
        (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan 
        tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin 
        secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan 
        mencantumkan desain tanda Bea meterai Lunas yang akan dibubuhkan.
    b.  Pasal 3 menyatakan bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana pembubuhan tanda 
        Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa 
        berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu 
        (BOTASUPAL) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti.
    c.  Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan uang Republik Indonesia 
        (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur 
        Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 
        Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana 
        Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.

3.  Menegaskan bahwa DJP saat ini belum dapat menerbitkan SIPTBML atas nama PT. ABC dengan 
    pertimbangan:
    a.  Sesuai dengan SE-04/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembubuhan tanda bea 
        Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Perusahaan Saudara tidak tercantum dalam 
        daftar perusahaan sekuriti yang mendapat ijin BOTASUPAL dan ditunjuk Bank Indonesia. 
        Namun demikian, berdasarkan dokumen yang dilampirkan, perusahaan Saudara telah 
        memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak 
        sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan;
    b.  Berdasarkan penelitian dokumen yang Saudara lampirkan, permohonan Saudara belum dapat 
        kami kabulkan mengingat jangka waktu berlakunya ijin dari BOTASUPAL tidak lama lagi akan 
        berakhir (30 September 2005);
    c.  Selanjutnya, Saudara dapat mengajukan permohonan ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan 
        Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan kembali dengan melampirkan 
        rekomendasi dari BOTASUPAL dan Keputusan Penetapan sebagai perusahaan Percetakan 
        Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dari Bank Indonesia yang telah diperpanjang masa 
        berlakunya.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/839pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1