User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:838pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 838/PJ.53/2003

                            TENTANG

                        PPN ATAS JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 dengan hal PPN biaya konsultan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara menanyakan apabila perusahaan luar negeri menggunakan konsultan di Indonesia dan 
    kontraknya dibuat antara konsultan di Indonesia dan perusahaan di luar negeri apakah biaya 
    konsultan tersebut dikenakan PPN.

2.  Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain 
    atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam 
    memori penjelasannya Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi 
    baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak 
    tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
    sebagai berikut:
    a.  jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
    b.  penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
    c.  penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa konsultasi oleh konsultan Indonesia kepada perusahaan 
    di Luar Negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut dilakukan di 
    dalam Daerah Pabean.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN & PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/838pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1