peraturan:sdp:838pj.3222003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 838/PJ.322/2003 TENTANG PERMINTAAN KEPASTIAN HUKUM IMBALAN BUNGA PASAL 27 A UU NO. 9 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 2003 dan Nomor XXX kepada Menteri Keuangan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat-surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa: a. PT. ABC memenangkan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 1999 Nomor XXX tanggal 21 September 2000, dengan Putusan Banding Nomor Putusan-XXX tanggal 27 Juli 2001. Atas Putusan Banding tersebut PT. ABC mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunganya ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir II Jakarta. b. Sehubungan dengan permohonan imbalan bunga tersebut melalui surat No. S-328/PJ.332/2002 tanggal 15 April 2002 perihal Landasan dan Dasar Hukum yang Dipergunakan dalam Upaya Mewujudkan Amanat Pasal 47A UU No. 16/2000, Sehubungan dengan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 27A UU No. 9/1994, Tahun Pajak 1999, Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut. c. Atas surat jawaban tersebut, PT. ABC tidak sependapat dan memohon penjelasan kepastian hukum pelaksanaan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 27A Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak. 2. Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. 3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur: a. Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). b. Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 9 TAHUN 1994. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 antara lain diatur: a. Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1). b. Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. c. Pasal 9 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Timbulnya hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi pada saat diputusnya permohonan keberatan atau banding Wajib Pajak. Dengan demikian ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku untuk tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding. b. Mengingat putusan banding yang menerima sebagian permohonan PT. ABC atas SKPLB PPN Tahun 1999 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2001, maka ketentuan mengenai imbalan bunga yang berlaku adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang menetapkan bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dikembalikan, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. c. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan imbalan bunga PT. ABC atas kelebihan pembayaran pajak karena diterimanya sebagian permohonan banding atas SKPLB PPN tahun 1999 tidak dapat diberikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/838pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1