User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:838pj.3222003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 838/PJ.322/2003

                            TENTANG

        PERMINTAAN KEPASTIAN HUKUM IMBALAN BUNGA PASAL 27 A UU NO. 9 TAHUN 1994

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 21 Juli 2003 dan Nomor XXX kepada Menteri Keuangan 
hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat-surat tersebut Saudara menyampaikan bahwa:
    a.  PT. ABC memenangkan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) 
        Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 1999 Nomor XXX tanggal 21 September 2000, dengan 
        Putusan Banding Nomor Putusan-XXX tanggal 27 Juli 2001. Atas Putusan Banding tersebut 
        PT. ABC mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta 
        imbalan bunganya ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir II Jakarta.
    b.  Sehubungan dengan permohonan imbalan bunga tersebut melalui surat No. 
        S-328/PJ.332/2002 tanggal 15 April 2002 perihal Landasan dan Dasar Hukum yang 
        Dipergunakan dalam Upaya Mewujudkan Amanat Pasal 47A UU No. 16/2000, Sehubungan 
        dengan Pemberian Imbalan Bunga Pasal 27A UU No. 9/1994, Tahun Pajak 1999, Direktur 
        Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut.
    c.  Atas surat jawaban tersebut, PT. ABC tidak sependapat dan memohon penjelasan kepastian 
        hukum pelaksanaan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan, pasal 27A Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
        540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak.

2.  Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, diatur 
    bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
    maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) 
    sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 antara lain diatur:
    a.  Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau 
        permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana 
        dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
        Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka 
        kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua 
        persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal 
        pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya 
        Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan 
        dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

    b.  Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban 
        perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 
        1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib 
        Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun 
        2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
        Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-
        undang Nomor 9 TAHUN 1994.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga 
    Kepada Wajib Pajak sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    683/KMK.03/2001 antara lain diatur:
    a.  Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat 
        Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan 
        keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1).
    b.  Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) 
        dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.
    c.  Pasal 9 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 
        2001.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Timbulnya hak atas kelebihan pembayaran pajak terjadi pada saat diputusnya permohonan 
        keberatan atau banding Wajib Pajak. Dengan demikian ketentuan Undang-undang pajak yang 
        berlaku adalah ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya 
        putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku untuk 
        tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding.
    b.  Mengingat putusan banding yang menerima sebagian permohonan PT. ABC atas SKPLB PPN 
        Tahun 1999 tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2001, maka ketentuan mengenai imbalan 
        bunga yang berlaku adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, yang menetapkan bahwa imbalan bunga diberikan 
        kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dikembalikan, sepanjang utang pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan 
        kelebihan pembayaran pajak.
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan imbalan bunga PT. ABC atas kelebihan 
        pembayaran pajak karena diterimanya sebagian permohonan banding atas SKPLB PPN tahun 
        1999 tidak dapat diberikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/838pj.3222003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:30 by 127.0.0.1