peraturan:sdp:837pj.5.41992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 April 1992
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 837/PJ.5.4/1992
TENTANG
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Maret 1992 nomor : XXX perihal pada pokok surat, dengan ini
disampaikan penegasan bahwa :
1. Pada prinsip Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran apabila NPWP yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Oleh karena itu Pajak Masukan yang tercantum dalam
Faktur Pajak yang diperoleh atas nama PT. XYZ Jalan A , dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX tidak dapat
dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan NPWP
X.XXX.XXX.X-XXX (KPP Purbalingga).
2. Agar mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dapat sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka
apabila PT. XYZ cabang Jakarta telah dikukuhkan menjadi PKP di KPP Jakarta Timur Satu, PT. XYZ
cabang Jakarta dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP kepada PT. XYZ
Purbalingga dengan Dasar Pengenaan Pajak yang sama dengan harga pembelian atau Dasar
Pengenaan Pajak yang sudah memasukkan unsur biaya angkut ke cabang.
Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/837pj.5.41992.txt · Last modified: by 127.0.0.1