User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:836pj.51.22000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     12 Juni 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 836/PJ.51.2/2000

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYALURAN MINYAK GORENG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Menteng Nomor XXX tanggal 22 Mei 
2000 perihal PPN Penyaluran Minyak Makan Dari Dolog Melalui Inkoppas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Kepala KPP Jakarta Menteng dalam suratnya memberitahukan bahwa sesuai surat dari Induk Koperasi 
    Pedagang Pasar (INKOPPAS) Nomor XXX tanggal 22 Maret 2000 pada butir 2 dinyatakan bahwa Dolog 
    Jaya tidak menerbitkan Faktur Pajak atas penyaluran minyak goreng kepada Induk Koperasi Unit 
    Desa (Inkud) melalui Inkoppas pada tahun 1998 dengan alasan bahwa penyaluran minyak tersebut 
    dengan harga bersubsidi dan final.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 1 huruf b dan c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa yang 
    dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya 
    dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Penyerahan 
    Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN).

4.  Sesuai ketentuan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn-BM     
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 3 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 diatur jenis Barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah :
    -   Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil 
        langsung, atau disadap langsung dari sumbernya;
    -   Barang hasil peternakan, perkebunan/penangkapan, atau penangkalan, yang diambil langsung 
        dari sumbernya;
    -   Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya;
    -   Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari 
        sumbernya;
    -   Barang-barang kebutuhan pokok (sesuai Pasal 8 yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, 
        garam beryodium maupun tidak beryodium)

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2, 3 dan 4 di atas dapat kami beritahukan bahwa:
    5.1.    Mengingat minyak goreng bukan jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN maka 
        penyaluran/penyerahan minyak goreng oleh Dolog Jaya kepada Inkoppas terutang PPN.
    5.2.    Atas penyerahan minyak goreng kepada Inkud maupun ke konsumen juga terutang PPN.

6.  Berkenaan dengan itu, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk memberikan penjelasan mengenai :
    6.1.    Mekanisme tata niaga penyaluran minyak goreng dari Dolog ke Induk Koperasi Pasar.
    6.2.    Pemungutan PPN atas penyerahan minyak goreng

Demikian atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

Drs. MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sdp/836pj.51.22000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1