peraturan:sdp:835pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 835/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS PENGALIHAN APARTEMEN YANG SEDANG DIBANGUN DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 5 April 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Di antara tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) adalah menangani beberapa kasus yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan salah satunya adalah kasus antara Bank Credit Lyonnais Indonesia (BCLI) dengan PT. DAR, dimana BCLI sebagai kreditur menyepakati penyelesaian utang debitur (PT. DAR) dengan cara debitur menyerahkan beberapa buah apartemen yang sedang dibangun (70% selesai) kepada BCLI sebagai pembayaran utangnya. BCLI memperoleh hak atas apartemen tersebut dan akan menjual apartemen tersebut di kemudian hari. b. Penyelesaian hutang belum dapat terlaksana karena debitur/PT. DAR tidak mampu menanggung PPN atas pengalihan apartemen tersebut, sementara kreditur/BCLI berkeberatan untuk menanggung PPN. c. Saudara meminta penjelasan apakah penyelesaian utang yang dilakukan oleh PT. DAR kepada BCLI dapat dikategorikan sebagai penyerahan aktiva untuk penyelesaian utang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000, yakni belum terutang PPN sampai jangka waktu lima tahun atau dijual kepada pembeli yang sebenarnya. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat Terutangnya PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, antara lain mengatur : a. Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan BKP dalam rangka restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah : 1. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dari debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)) antara lain dalam rangka program Prakarsa Jakarta, yang merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki. 2. Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya. b. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, belum terutang PPN. c. Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 2. d. Pasal 3 menyatakan bahwa dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh Bank Kreditur atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah inenerima penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, sehingga terutang PPN dan PPN terutang tersebut wajib dilunasi oleh Bank Kreditur atau BPPN. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan beberapa unit apartemen oleh PT. DAR/debitur kepada BCLI/Bank Kreditur tidak. termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan beberapa apartemen yang sedang dibangun (70% selesai) oleh PT. DAR/debitur sebagai pembayaran utangnya kepada BCLI/Bank Kreditur dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak. 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/835pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1