User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:835pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                5 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 835/PJ.53/2001

                             TENTANG

                       PPN ATAS PENGALIHAN APARTEMEN YANG SEDANG DIBANGUN 
                DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 5 April 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        a.      Di antara tugas yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas Prakarsa Jakarta (STPJ) adalah 
        menangani beberapa kasus yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan salah 
        satunya adalah kasus antara Bank Credit Lyonnais Indonesia (BCLI) dengan PT. DAR, dimana 
        BCLI sebagai kreditur menyepakati penyelesaian utang debitur (PT. DAR) dengan cara 
        debitur menyerahkan beberapa buah apartemen yang sedang dibangun (70% selesai) kepada 
        BCLI sebagai pembayaran utangnya. BCLI memperoleh hak atas apartemen tersebut dan 
        akan menjual apartemen tersebut di kemudian hari.     
        b.      Penyelesaian hutang belum dapat terlaksana karena debitur/PT. DAR tidak mampu 
        menanggung PPN atas pengalihan apartemen tersebut, sementara kreditur/BCLI berkeberatan 
        untuk menanggung PPN.     
        c.      Saudara meminta penjelasan apakah penyelesaian utang yang dilakukan oleh PT. DAR kepada 
        BCLI dapat dikategorikan sebagai penyerahan aktiva untuk penyelesaian utang sesuai dengan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000, yakni belum terutang PPN 
        sampai jangka waktu lima tahun atau dijual kepada pembeli yang sebenarnya.     

2.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-546/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Saat 
    Terutangnya PPN Atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Dalam Rangka Restrukturisasi 
    Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, antara lain mengatur :     
        a.      Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan penyerahan BKP dalam rangka 
        restrukturisasi perusahaan dan restrukturisasi utang usaha adalah :     
                1.      Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, dari     
            debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau Badan Penyehatan Perbankan 
            Nasional (BPPN)) antara lain dalam rangka program Prakarsa Jakarta, yang 
            merupakan penyerahan yang bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.     
                2.      Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 
            sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dari Bank Kreditur dan atau BPPN dan atau 
            melalui Juru Lelang kepada pembeli sebenarnya.     
        b.      Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 angka 1, belum terutang PPN.     
        c.      Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa saat terutangnya PPN atas penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah pada saat penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal I angka 2.     
        d.      Pasal 3 menyatakan bahwa dalam hal aktiva tersebut tidak dialihkan atau tidak dijual oleh 
        Bank Kreditur atau BPPN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penyerahan dari pihak 
        debitur, maka Bank Kreditur atau BPPN dianggap telah inenerima penyerahan aktiva 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, sehingga terutang PPN dan PPN terutang 
        tersebut wajib dilunasi oleh Bank Kreditur atau BPPN.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan beberapa unit apartemen oleh PT. DAR/debitur kepada 
    BCLI/Bank Kreditur tidak. termasuk dalam pengertian penyerahan aktiva yang menurut tujuan 
    semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 2 huruf a 
    butir 1 di atas, sehingga atas penyerahan beberapa apartemen yang sedang dibangun (70% selesai) 
    oleh PT. DAR/debitur sebagai pembayaran utangnya kepada BCLI/Bank Kreditur dikenakan PPN.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak.
2.      Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/835pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1