peraturan:sdp:834pj.3432005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 834/PJ.343/2005 TENTANG PENEGASAN MASA BERLAKU SURAT KETERANGAN DOMISILI (SKD) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. Surat Keterangan Domisili (SKD) yang diterima dari XXX Amerika Serikat untuk keperluan pembayaran dividen bulan Agustus 2005 diterbitkan pada tahun 2005 dan tertulis tahun pajak 2004; b. Sesuai SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 3 huruf c dinyatakan bahwa SKD berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan sehingga Saudara memohon penegasan apakah SKD yang diterima berlaku untuk tahun pajak 2005; 2. Menanggapi permohonan penegasan di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Dalam lampiran surat Saudara terdapat 3 (tiga) lembar SKD yang diterbitkan oleh XXX Philadelphia untuk 3 (tiga) Wajib Pajak yang berbeda. SKD untuk ABC diterbitkan tanggal 20 Oktober 2004 dengan tahun pajak yang tercantum 2004, SKD untuk DEF diterbitkan tanggal 27 Juli 2004 dengan tahun pajak 2004, sedangkan SKD untuk GHI diterbitkan tanggal 21 Januari 2005 tetapi tahun pajak yang tercantum 2004. b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 angka 3 huruf c menyatakan bahwa : "Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak Bank ..." 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. SKD untuk ABC yang diterbitkan tanggal 20 Oktober 2004 dengan tahun pajak yang tercantum 2004 dapat Saudara pergunakan dari tanggal 20 Oktober 2004 s.d. 19 Oktober 2005 untuk transaksi yang berhubungan dengan tahun pajak 2004; b. SKD untuk DEF yang diterbitkan tanggal 27 Juli 2004 dengan tahun pajak 2004 dapat dipergunakan dari tanggal 27 Juli 2004 s.d. 26 Juli 2005 untuk transaksi yang berhubungan dengan tahun pajak 2004. c. SKD untuk GHI yang diterbitkan tanggal 21 Januari 2005 tetapi tahun pajak 2004 dapat dipergunakan dari tanggal 21 Januari 2005 s.d. 20 Januari 2006 untuk transaksi yang berhubungan dengan tahun pajak 2004; Demikian disampaikan untuk diindahkan sebagaimana mestinya. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/834pj.3432005.txt · Last modified: by 127.0.0.1