peraturan:sdp:833pj.2411987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 833/PJ.241/1987 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 TERHADAP BARANG-BARANG HABIS PAKAI DAN SUKU CADANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1987 No. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pembangunan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng tahap ke II dilaksanakan oleh kontraktor utama SSC Perancis bekerjasama dengan PT XYZ, yang dibiayai dengan kredit Pemerintah Perancis dan kredit export, sesuai kontrak no. LN.55/XII/86 tanggal 26 Desember 1986. 2. Menurut Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, PPh yang terhutang oleh kontraktor, konsultan dan pemasok yang mengerjakan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah luar negeri, ditanggung Pemerintah. 3. Oleh karena itu, atas impor barang-barang habis pakai (consumable goods) dan suku cadang sesuai master list kontrak tersebut di atas oleh kontraktor utama SSC dan PT. XYZ untuk kepentingan proyek pelabuhan udara, dikenakan PPh Pasal 22 Impor tetapi ditanggung Pemerintah. 4. Tata cara pelaksanaan perhitungan pembebanan, dan penyetoran PPh Pasal 22 Impor tersebut sementara Saudara laksanakan menurut ketentuan pada Surat Edaran bersama : Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ/1986; Direktur Jenderal Anggaran nomor SE-130/A/1986; Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/1986 tanggal 28 Pebruari 1986. 5. Perlu kami tambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, PPh yang terhutang oleh semua karyawan, sub kontraktor, pemasok dan konsultan yang memperoleh penghasilan dari kontraktor utama SSC dan PT. XYZ tetap harus dipungut, dipotong atau dibayar sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/833pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1