User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:833pj.2411987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     3 September 1987

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 833/PJ.241/1987

                            TENTANG

 PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 TERHADAP BARANG-BARANG HABIS PAKAI DAN SUKU CADANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Juli 1987 No. XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat, 
bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pelaksanaan pembangunan Proyek Pelabuhan Udara Cengkareng tahap ke II dilaksanakan oleh 
    kontraktor utama SSC Perancis bekerjasama dengan PT XYZ, yang dibiayai dengan kredit Pemerintah 
    Perancis dan kredit export, sesuai kontrak no. LN.55/XII/86 tanggal 26 Desember 1986.

2.  Menurut Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, PPh yang terhutang oleh kontraktor, konsultan dan 
    pemasok yang mengerjakan proyek milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan atau hibah 
    luar negeri, ditanggung Pemerintah.

3.  Oleh karena itu, atas impor barang-barang habis pakai (consumable goods) dan suku cadang sesuai 
    master list kontrak tersebut di atas oleh kontraktor utama SSC dan PT. XYZ untuk kepentingan proyek 
    pelabuhan udara, dikenakan PPh Pasal 22 Impor tetapi ditanggung Pemerintah.

4.  Tata cara pelaksanaan perhitungan pembebanan, dan penyetoran PPh Pasal 22 Impor tersebut 
    sementara Saudara laksanakan menurut  ketentuan pada Surat Edaran bersama :
    Direktur Jenderal Pajak nomor SE-12/PJ/1986;
    Direktur Jenderal Anggaran nomor SE-130/A/1986;
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-01/BC/1986 

    tanggal 28 Pebruari 1986.

5.  Perlu kami tambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986, PPh 
    yang terhutang oleh semua karyawan, sub kontraktor, pemasok dan konsultan yang memperoleh 
    penghasilan dari kontraktor utama SSC dan PT. XYZ tetap harus dipungut, dipotong atau dibayar 
    sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T
peraturan/sdp/833pj.2411987.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1