peraturan:sdp:832pj.5322002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 832/PJ.532/2002 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain : a. PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa pengadaan dan pengiriman tenaga kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri untuk pekerjaan-pekerjaan di dalam lingkungan MIGAS (pengeboran migas, pemasangan pipa, konstruksi dan maintenance). b. Adapun kondisi-kondisi yang sudah disepakati antara PT. XYZ dengan Kontraktor Asing/ Pemberi Pekerjaan, Sub Kontraktor dan Karyawan/Crew yang dikirim, antara lain sebagai berikut : 1. Gaji-gaji crew dan biaya-biaya lainnya seperti : Asuransi Jamsostek, THR-Bonus, Severance Pay, Handling Fee dan Pajak ditentukan oleh PT. XYZ dan diajukan penawarannya kepada pihak Kontraktor untuk disetujui. 2. Crew PT. XYZ yang diberangkatkan sebelumnya harus menandatangani Surat Kontrak/Kesepakatan Kerja dengan PT. XYZ, oleh karena itu gaji-gaji crew tersebut setiap bulannya dibayarkan oleh PT. XYZ. 3. Hasil kerja dari pada crew-crew diatas Barge merupakan tanggung jawab PT. XYZ. c. PT. XYZ selama ini setiap kali mengajukan penagihan/invoice sudah memasukan PPN sebesar 10% dari total tagihan kepada Kontraktor Asing/Pemberi Pekerjaan dan pihak Kontraktor Asing/Pemberi Pekerjaan selalu membayar dengan baik dan tidak pernah ada keberatan/ masalah. d. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan penegasan atas : 1. Apakah usaha/pekerjaan tersebut layak dikenakan PPN. 2. Apakah cara perhitungan PPN yang contohnya diberikan diatas benar atau salah. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang tenaga kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. 3. Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tentang Jasa Penyediaan Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain : a. Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji. b. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dan tenaga kerjalah yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja. Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud diatas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja oleh PT. XYZ, dimana PT. XYZ sebagai penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja tersebut, terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. PT. XYZ tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait dengan pemberian jasa lainnya dimana PT. XYZ melakukan kegiatan administrasi dalam pengelolaan pembayaran gaji, THR, pesangon dan pembayaran lainnya yang diterima dari Kontraktor Asing/Pemberi Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka jasa tersebut pada dasarnya adalah jasa profesional yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Dasar Pengenaan Pajak adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/832pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1