User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:832pj.5322002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 832/PJ.532/2002

                            TENTANG

                     PERMOHONAN PENEGASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain :
    a.  PT. XYZ bergerak dalam bidang jasa pengadaan dan pengiriman tenaga kerja baik di dalam 
        negeri maupun di luar negeri untuk pekerjaan-pekerjaan di dalam lingkungan MIGAS 
        (pengeboran migas, pemasangan pipa, konstruksi dan maintenance).
    b.  Adapun kondisi-kondisi yang sudah disepakati antara PT. XYZ dengan Kontraktor Asing/
        Pemberi Pekerjaan, Sub Kontraktor dan Karyawan/Crew yang dikirim, antara lain sebagai 
        berikut :
        1.  Gaji-gaji crew dan biaya-biaya lainnya seperti : Asuransi Jamsostek, THR-Bonus, 
            Severance Pay, Handling Fee dan Pajak ditentukan oleh PT. XYZ dan diajukan 
            penawarannya kepada pihak Kontraktor untuk disetujui.
        2.  Crew PT. XYZ yang diberangkatkan sebelumnya harus menandatangani Surat 
            Kontrak/Kesepakatan Kerja dengan PT. XYZ, oleh karena itu gaji-gaji crew tersebut 
            setiap bulannya dibayarkan oleh PT. XYZ.
        3.  Hasil kerja dari pada crew-crew diatas Barge merupakan tanggung jawab PT. XYZ.
    c.  PT. XYZ selama ini setiap kali mengajukan penagihan/invoice sudah memasukan PPN sebesar 
        10% dari total tagihan kepada Kontraktor Asing/Pemberi Pekerjaan dan pihak Kontraktor 
        Asing/Pemberi Pekerjaan selalu membayar dengan baik dan tidak pernah ada keberatan/
        masalah.
    d.  Berkaitan dengan hal tersebut Saudara mengharapkan penegasan atas :
        1.  Apakah usaha/pekerjaan tersebut layak dikenakan PPN.
        2.  Apakah cara perhitungan PPN yang contohnya diberikan diatas benar atau salah.

2.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN dan PPn BM) 
    yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 huruf j jo. Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 
    Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah 
    jasa di bidang tenaga kerja, meliputi jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia 
    tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

3.  Sesuai butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.32/1991 tentang Jasa Penyediaan 
    Tenaga Kerja dan Jasa Tenaga Kerja, ditegaskan bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja antara lain :
    a.  Jasa tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh perseorangan kepada pemakai jasa dalam 
        bentuk tenaga kerja. Perseorangan atau pemberi jasa bertanggung jawab langsung kepada 
        pemakai jasa atas jasa yang diserahkan. Atas penyerahan jasa tenaga kerja tersebut 
        pemberi jasa memperoleh imbalan dalam bentuk upah/gaji.
    b.  Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa yang diberikan oleh pengusaha dimana pengusaha 
        hanya mencarikan tenaga kerja dan memperoleh imbalan atas jasanya tersebut. Penyediaan 
        tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian jasa lainnya, seperti jasa pengurusan 
        perusahaan, manajemen, konsultasi, bongkar muat dan lain-lain. Pengusaha penyedia tenaga 
        kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut dan tenaga kerjalah 
        yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi kerja.
        Atas penyerahan jasa tenaga kerja dan penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud 
        diatas tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Atas penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja oleh PT. XYZ, dimana PT. XYZ sebagai 
        penyedia tenaga kerja bertanggung jawab atas hasil pekerjaan dari tenaga kerja tersebut, 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  PT. XYZ tidak semata-mata menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja namun terkait 
        dengan pemberian jasa lainnya dimana PT. XYZ melakukan kegiatan administrasi dalam 
        pengelolaan pembayaran gaji, THR, pesangon dan pembayaran lainnya yang diterima dari 
        Kontraktor Asing/Pemberi Kerja. Sehubungan dengan hal tersebut maka jasa tersebut pada 
        dasarnya adalah jasa profesional yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        dan Dasar Pengenaan Pajak adalah total nilai pembayaran yang diterima oleh pemberi jasa.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/832pj.5322002.txt · Last modified: 2023/02/05 19:58 by 127.0.0.1