User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:832pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1992     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 832/PJ.52/1992

                            TENTANG

                      PPN ATAS PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan tembusan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pemasaran Wilayah Irian Jaya PT. XYZ 
No. XXX tanggal 19 Desember 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 
    dan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-213/PJ.61/1989 tanggal 5 Mei 1989 dinyatakan 
    bahwa pupuk yang didistribusikan oleh PT. XYZ kepada para petani dengan melalui Koperasi Unit 
    Desa, PT ABC dan lain-lainnya adalah pupuk milik Pemerintah yang telah dibayar Pajak Pertambahan 
    Nilai-nya pada waktu penyerahan oleh pabrikan/importir kepada Pemerintah.

    Dengan demikian atas penyaluran lanjut pupuk tersebut tidak perlu lagi dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai.

2.  Dalam surat Direktur Jenderal Moneter kepada Direksi PT. ABC dan pengurus AP31 Nomor 
    S-9369/M/1988 tanggal 6 Desember 1988, dijelaskan bahwa sejak tanggal 1 Januari 1989 Pemerintah 
    telah menghapus subsidi pestisida, namun atas pembelian pestisida sebelum tanggal 30 Nopember 
    1988 tetap diberikan subsidi, sebagaimana diuraikan dalam surat Menteri Koordinator Ekuin Nomor 
    S-581/M.EKUIN/1988 tanggal 21 Desember 1988.

    Oleh karena itu atas penyerahan pestisida oleh importir, formulator, penyalur, dan Pedagang Besar, 
    terutang PPN sejak 1 Januari 1989 cq.  Tanggal 1 April 1989 bagi Pedagang Besar jika tidak 
    berhubungan dengan pemungut eks. Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988.

3.  Sedangkan butir 3 surat Saudara dimaksud perlu disesuaikan dengan penegasan ini.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/832pj.521992.txt · Last modified: by 127.0.0.1