User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:832pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 832/PJ.312/2003

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PENDAFTARAN ABC DAN BCA 
            UNTUK MENDAPATKAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 24 Juli 2003 sebagai tindak lanjut atas surat dari 
Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi Nomor XXX tanggal 2 Juli 2003 dan Nomor XXX tanggal 10 Juli 
2003 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Deputi Sekretaris Negara Bidang Administrasi, Sekretariat Negara dikemukakan bahwa:
    a.  Berdasarkan surat Departemen Kehutanan Nomor XXX tanggal 10 September 2002, bahwa:
        1)  BCA adalah organisasi nirlaba dari Amerika Serikat yang telah aktif di Indonesia 
            sejak tahun 1991. BCA mengadakan kerjasama dengan Direktorat Jenderal 
            Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Departemen Kehutanan dalam 
            bidang konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia, khususnya pengembangan 
            di Taman Nasional Komodo dan Lore Lindu. Kerjasama tersebut dituangkan dalam 
            Memorandum of Understanding (MOU) yang ditandatangani pada tanggal 
            20 Desember 1991 dan 20 April 1998;
        2)  Pada tanggal 11 Nopember 2002 di Jakarta telah ditandatangani MOU baru antara 
            Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan dengan BCA dan telah 
            mendapatkan persetujuan Biro Kerjasama Teknik Luar Negeri Sekretariat Negara 
            sesuai Surat Persetujuan Nomor XXX tanggal 27 Juni 2003;
        3)  Dalam Pasal 3 MOU dimaksud, Direktorat Jenderal PHKA, Departemen Kehutanan 
            akan memberikan fasilitas kerjasama teknik sesuai dengan peraturan perundang-   
            undangan yang berlaku di Indonesia

    b.  Berdasarkan surat Departemen Agama Nomor XXX tanggal 30 April 2003, bahwa:
        1)  Pada tanggal 31 Januari 2002 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara 
            Pemerintah Indonesia dengan ABC;
        2)  Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Perjanjian Kerjasama dimaksud, ABC akan memberikan 
            bantuan dalam bidang pendidikan dan pelatihan, kegiatan sosial dan keagamaan, 
            serta budaya kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama berupa 
            peralatan pendidikan, beasiswa, pelatihan, buku-buku dan publikasi Islam, wakaf, 
            dan lain-lain;
        3)  Selanjutnya dalam Pasal 4, Pemerintah Indonesia akan memberikan fasilitas 
            kerjasama teknik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di     
            Indonesia.

    c.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut, BCA dan ABC berharap agar dapat ditetapkan sebagai 
        organisasi internasional yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain 
        diatur bahwa tidak termasuk sebagai Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        adalah:
        1)  huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan, dengan syarat:
            a)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
            b)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan 
                dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya 
                berasal dari iuran para anggota;
        2)  huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak 
            menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan 
            dari Indonesia.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang 
        Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang 
        tidak termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, organisasi internasional yang 
        berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak 
        Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
        1)  kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia;
        2)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari 
            Indonesia.

    c.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang 
        Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan 
        Pasal 22 antara lain adalah:
        1)  Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
        2)  Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak 
            Pertambahan Nilai yaitu barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, 
            pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan 
            ketentuan perundang-undangan pabean.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tentang 
        Pemberian Restitusi/Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga 
        Ahlinya, diatur bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh:
        1)  Perwakilan Negara Asing;
        2)  Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta 
            Pejabat/Tenaga ahlinya;
        dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa Barang 
        Kena Pajak yang dibebaskan dari Pengenaan PPN/PPn BM adalah barang untuk keperluan 
        badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya 
        yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia, sepanjang atas impor 
        barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

    c.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 
        1993 perihal tata cara pemberian restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada 
        Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, 
        antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
        -   Angka 1 : Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga Ahlinya 
            yang ingin memperoleh restitusi atau pembebasan PPN/PPn BM harus mengajukan 
            permohonan rekomendasi pembebasan/restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen 
            Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan 
            melampirkan bukti-bukti pendukungnya.
        -   Angka 2 : Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung 
            surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan 
            dilampiri bukti-bukti pendukungnya, seperti : surat permohonan pembebasan/
            restitusi dari yang bersangkutan, Faktur Pajak, Perjanjian Kerjasama Teknik, dan 
            sebagainya untuk diteliti dan diproses lebih lanjut.
        -   Angka 3.4. : Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Tenaga Ahli yang bekerja 
            pada Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu di 
            Indonesia hanya diberikan sepanjang restitusi/pembebasan tersebut telah disebutkan 
            dalam perjanjian/kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Asing, PBB 
            (UNO) atau Badan Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical 
            assistant agreement) dan sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan 
            tegas memberikan pembebasan PPN/PPn BM.
        -   Atas permohonan yang dapat disetujui, Kepala KPP Badora menerbitkan Surat 
            Keputusan Pembebasan ataupun Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pajak Penghasilan
        1)  Sampai dengan saat ini BCA dan ABC tidak terdaftar dalam Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan 
            Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang tidak termasuk Sebagai Subjek 
            Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, sehingga belum memiliki status sebagai "bukan 
            Subjek Pajak Penghasilan";
        2)  BCA dan ABC dapat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai "bukan 
            Subjek Pajak Penghasilan" apabila kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada 
            Negara/Pemerintah Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk 
            memperoleh penghasilan dari Indonesia;
        3)  Atas impor barang milik dan untuk kepentingan misi organisasi internasional serta 
            pejabat (beserta keluarga) organisasi internasional yang telah berstatus sebagai 
            "bukan Subjek Pajak Penghasilan" tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan 
            Pasal 22.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai
        1)  Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB (UNO) 
            hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh 
            perlakuan kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan lampiran 
            Surat Direktur Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri Departemen Luar Negeri 
            No. XXX tanggal 19 Desember 1989.
        2)  Restitusi/pembebasan PPN/PPn BM kepada Pejabat Perwakilan Asing, Pejabat PBB 
            (UNO) dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu yang telah memperoleh 
            perlakuan kekebalan diplomatik sebagaimana tersebut pada angka 3 huruf c hanya 
            diberikan kepada Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status 
            diplomatik.
        3)  Atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dilakukan 
            oleh BCA dan ABC dapat dibebaskan atau diberikan restitusi Pajak Pertambahan Nilai 
            dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah apabila memenuhi ketentuan sebagaimana 
            dimaksud pada angka 3 huruf a. Prosedur pembebasan atau restitusi dilakukan 
            sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c.
        4)  Atas impor yang dilakukan oleh BCA dan ABC dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sepanjang memenuhi 
            ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/832pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1