peraturan:sdp:832pj.241987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
03 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 832/PJ.24/1987
TENTANG
SURAT KETERANGAN "PROJECT AID"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Kedutaan Jepang tanggal 7 Mei 1987 mengenai "Surat Keterangan Proyek Aid",
bersama ini diberitahukan bahwa untuk menentukan suatu proyek adalah "Proyek Aid" atau bukan, maka
pelaksanaannya tetap berpegang pada butir 4 surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal
Anggaran tanggal 29 Januari 1983 Nomor S-134/PJ.24/1983.
Untuk itu kami tegaskan bahwa Kepala Inspeksi Pajak di mana Wajib Pajak (Main Kontraktor) terdaftar, yang
wajib meminta Surat Keterangan "Project Aid" dimaksud dari Direktorat Jenderal Moneter Luar Negeri cq.
Direktorat Dana Luar Negeri.
Surat Keterangan "Project Aid" tersebut hendaknya memuat tanggal dan nomor Loan Agreement, nama badan
atau badan-badan pemberi kredit dan besarnya jumlah kredit yang diberikan oleh masing-masing badan.
Demikian agar dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/832pj.241987.txt · Last modified: by 127.0.0.1