User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:831pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 831/PJ.53/2005

                             TENTANG

                PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR
        SEBAGAI KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 hal PPN atas Tagihan Listrik dan Air, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service 
    Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya tentang hal-hal sebagai 
    berikut:
    -   Definisi dan cakupan Service Charge dalam hal perpajakan;
    -   Apabila PKP jasa persewaan ruangan menagih biaya listrik dan air kepada penyewanya, 
        apakah dikenakan PPN, dimana menurut pendapat Saudara listrik dan air dalam kasus ini 
        termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
    -   Apabila PKP dimaksud menaikkan tagihan listrik dengan alasan untuk keperluan penyediaan 
        kabel dari gardu induk ke masing-masing penyewa dan untuk perawatan gardu induk, apakah 
        tetap harus dikenakan PPN; dan
    -   Apabila tetap harus dikenakan PPN, apakah DPP-nya sebesar total tagihan atau hanya sebesar 
        mark-up-nya saja.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, 
        Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    d.  Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga 
        yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    e.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa:
    a.  Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang 
        menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang 
        diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya 
        pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga 
        keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.
    b.  Atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih 
        dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP 
        persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai 
        tagihan dari PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda (misalnya 
        dengan alasan adanya biaya penyediaan kabel sebagaimana contoh dalam surat Saudara), 
        terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa 
        tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan 
        ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan.
    c.  Besarnya PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
        penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP persewaan 
        ruangan, dan bukan hanya atas mark-up-nya saja.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/831pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1