peraturan:sdp:831pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
9 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 831/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR
SEBAGAI KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 hal PPN atas Tagihan Listrik dan Air,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service
Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya tentang hal-hal sebagai
berikut:
- Definisi dan cakupan Service Charge dalam hal perpajakan;
- Apabila PKP jasa persewaan ruangan menagih biaya listrik dan air kepada penyewanya,
apakah dikenakan PPN, dimana menurut pendapat Saudara listrik dan air dalam kasus ini
termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
- Apabila PKP dimaksud menaikkan tagihan listrik dengan alasan untuk keperluan penyediaan
kabel dari gardu induk ke masing-masing penyewa dan untuk perawatan gardu induk, apakah
tetap harus dikenakan PPN; dan
- Apabila tetap harus dikenakan PPN, apakah DPP-nya sebesar total tagihan atau hanya sebesar
mark-up-nya saja.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa:
a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.
b. Atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP
persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai
tagihan dari PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda (misalnya
dengan alasan adanya biaya penyediaan kabel sebagaimana contoh dalam surat Saudara),
terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa
tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan
ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan.
c. Besarnya PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP persewaan
ruangan, dan bukan hanya atas mark-up-nya saja.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/831pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1