peraturan:sdp:82pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 82/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA EVAKUASI MEDIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 19 September 2003 hal Penegasan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya dikemukakan bahwa : a. PT ISAI menyerahkan jasa-jasa sebagai berikut : 1. Evakuasi medis Yaitu melakukan evakuasi untuk anggota ataupun non anggota dari dan ke rumah sakit atau ke tempat tujuan lain (daerah asal) si pasien. Dalam melakukan evakuasi medis tersebut Saudara memerlukan tenaga dokter, tenaga paramedis, obat-obatan, sewa pesawat jika evakuasi ke luar daerah/negeri dengan pesawat pribadi, tiket pesawat untuk pasien yang menginginkan pesawat komersial, ambulans. Untuk non anggota tidak ada perjanjian diawal karena kejadian tersebut tidak dapat direncanakan sehingga pasien melakukan pembayaran biaya evakuasi medis sebelum dilakukan tindakan. 2. Program Evakuasi Yaitu program evakuasi yang ditawarkan kepada pelanggan, sehingga apabila memerlukan evakuasi tidak perlu membayar lagi. 3. Biaya Penggantian (reimbursement) Yaitu Saudara melakukan pembayaran atas tagihan rumah sakit, tiket, ambulans dan biaya-biaya lain yang terjadi atas pelanggan perusahaan asistensi dari luar negeri, misalnya EA, yang pada saat berkunjung ke Indonesia memerlukan penanganan rumah sakit atau evakuasi ke rumah sakit atau kembali ke negeri asal, setelah itu Saudara menagih biaya-biaya tersebut kepada EA sebesar biaya yang terjadi, begitu pula sebaliknya. Reimbursement tidak diakui sebagai sales dan tidak juga sebagai Harga Pokok. Atas jasa management tersebut Saudara mendapatkan imbalan tertentu sesuai dengan perjanjian. 4. Jasa dokter dan paramedis Yaitu PT ISAI menyediakan tenaga dokter dan paramedis untuk bekerja di klinik perusahaan klien dengan pembayaran tetap tiap bulan, misalnya Rp 12.000.000,00 per bulan. b. Atas kegiatan tersebut diatas, Saudara melalui konsultan pajak PU sudah pernah meminta penegasan (PPN) atas jasa evakuasi medis yang telah dijawab dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1021/PJ.532/1997 tanggal 7 April 1997. Namun karena dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka Saudara meminta penegasan kembali mengenai perlakuan PPN atas jasa evakuasi medis. 2. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 , mengatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19, bahwa pengggntian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut, menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. f. Pasal 4A ayat (3) huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan kesehatan medik termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. g. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 14 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur antara lain : a. Pasal 5 huruf a, bahwa jasa di bidang pelayanan medik termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pasal 6, bahwa jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi : - Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; - Jasa dokter hewan; - Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi dan fisioterapi; - Jasa kebidanan dan dukun bayi; - Jasa paramedis dan perawat, dan - Jasa rumah sakit, jasa rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Imbalan yang diterima PT ISAI dari anggota baik yang melalui perusahaan atau perorangan sebagai tanda keanggotaan merupakan imbalan atas jasa pelayanan evakuasi yang terutang PPN. b. Jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa tidak termasuk ke dalam jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas penyerahan jasa evakuasi medis oleh PT ISAI dikenakan PPN. c. Untuk penyerahan jasa evakuasi medis oleh PT ISAI yang didalamnya terdapat jasa-jasa di bidang pelayanan kesehatan medik yang tidak dikenakan PPN yaitu tenaga dokter dan, tenaga paramedik, maka PPN tidak dikenakan hanya atas pembayaran untuk penyerahan jasa di bidang pelayanan kesehatan medik dengan syarat sepanjang pembayaran atas jasa - jasa tersebut dapat dipisahkan. Sedangkan jasa evakuasi medis yang terdiri dari jasa persewaan kendaraan, persewaan alat-alat khusus, persewaan ruangan tetap dikenakan PPN karena termasuk jenis Jasa Kena Pajak. Namun demikian, apabila pembayaran atas pelayanan jasa kesehatan medik yang tidak dikenakan PPN merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pembayaran atas jasa evakuasi medis, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh imbalan yang diterima oleh PT ISAI atas penyerahan jasa evakuasi medis tersebut. d. Imbalan yang diterima PT ISAI dari perusahaan asistensi luar negeri untuk penggantian biaya (reimbursement) tagihan rumah sakit, tiket, ambulan dan biaya-biaya lain yang terjadi di dalam negeri atas anggota perusahaan asistensi dari luar negeri, merupakan imbalan atas penyerahan jasa management yang terutang PPN. e. Atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedis dengan pembayaran tetap tiap bulan termasuk jasa outsourcing yang terutang PPN sepanjang PT ISAI bertanggung jawab atas hasil kerja dokter dan paremedis yang bekerja di klinik perusahaan klien. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan dokter dan paramedis sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ISAI kepada klien yang menggunakan jasa tenaga kerja tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Pj. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/82pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1