peraturan:sdp:82pj.221987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 1987 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 82/PJ.22/1987 TENTANG BIAYA TRANSPORT (ANTAR JEMPUT) KARYAWAN (SERI PPh UMUM - 19) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1986 No. S-93/WPJ.011/1986 perihal biaya transport (antar jemput) karyawan berkenaan dengan surat keberatan PT. XYZ tanggal 15 April 1986 No. D/32/W/86 mengenai Koreksi fiskal yang dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, bersama ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Biaya pengangkutan karyawan dapat merupakan : a. "Pengeluaran-pengeluaran konsumsi", dalam hal tempat tinggal karyawan dipilih sendiri sesuai dengan daerah yang disenanginya sebagai tempat tinggal. b. "Biaya Perusahaan" dalam hal karyawan tidak dapat memilih tempat tinggal yang diingininya, sehingga terpaksa tinggal jauh dari tempat karyawan bekerja karena tidak ada pilihan lain. Mengingat situasi dan kondisi di Indonesia, biaya transport yang benar-benar dikeluarkan untuk mengangkut karyawan dari rumah ketempat kerja dan sebaliknya merupakan biaya usaha. 2. Untuk pengamanannya supaya jangan sampai terjadi penyalahgunaan, misalnya dimasukkannya biaya transport rekreasi dan transport pulang kampung waktu cuti dan lain-lain ke dalam biaya perusahaan, maka hendaknya Saudara meneliti kebenaran dari biaya tersebut dengan jalan meminta kontrak perjanjian antara PT. PQR dengan perusahaan jasa angkutan, bahwa benar biaya pengangkutan tersebut semata-mata adalah pengangkutan pegawai dari rumah ke kantor dan sebaliknya. Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/82pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1