User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:82pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1987    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 82/PJ.22/1987

                            TENTANG

        BIAYA TRANSPORT (ANTAR JEMPUT) KARYAWAN (SERI PPh UMUM - 19)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 22 September 1986 No. S-93/WPJ.011/1986 perihal biaya transport 
(antar jemput) karyawan berkenaan dengan surat keberatan PT. XYZ tanggal 15 April 1986 No. D/32/W/86 
mengenai Koreksi fiskal yang dilakukan oleh Kepala Inspeksi Pajak Jakarta Barat Dua, bersama ini kami 
kemukakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Biaya pengangkutan karyawan dapat merupakan :
    a.  "Pengeluaran-pengeluaran konsumsi", dalam hal tempat tinggal karyawan dipilih sendiri 
        sesuai dengan daerah yang disenanginya sebagai tempat tinggal.
    b.  "Biaya Perusahaan" dalam hal karyawan tidak dapat memilih tempat tinggal yang 
        diingininya, sehingga terpaksa tinggal jauh dari tempat karyawan bekerja karena tidak ada
        pilihan lain.
    Mengingat situasi dan kondisi di Indonesia, biaya transport yang benar-benar dikeluarkan untuk 
    mengangkut karyawan dari rumah ketempat kerja dan sebaliknya merupakan biaya usaha.

2.  Untuk pengamanannya supaya jangan sampai terjadi penyalahgunaan, misalnya dimasukkannya 
    biaya transport rekreasi dan transport pulang kampung waktu cuti dan lain-lain ke dalam biaya 
    perusahaan, maka hendaknya Saudara meneliti kebenaran dari biaya tersebut dengan jalan meminta 
    kontrak perjanjian antara PT. PQR dengan perusahaan jasa angkutan, bahwa benar biaya 
    pengangkutan tersebut semata-mata adalah pengangkutan pegawai dari rumah ke kantor dan 
    sebaliknya.

Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/82pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1