peraturan:sdp:829pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 829/PJ.53/2005 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PEMBELIAN BARANG UNTUK SUMBANGAN BENCANA ALAM DI ACEH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon agar PPN Dalam Negeri dan PPN Impor dapat dikreditkan sebagai Uang Muka Pajak (Pajak Masukan) atas semua pembelian barang-barang yang akan digunakan untuk bencana alam Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara. 2. Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa pembelian barang untuk sumbangan bencana alam Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/829pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1