User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:829pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 829/PJ.53/2004

                            TENTANG

            KONFIRMASI BARANG KENA PAJAK ATAS PRODUKSI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 8 April 2004 hal sebagaimana diatas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan adanya permohonan penanaman 
    modal dalam bidang usaha pembangkit listrik baik dalam rangka PMDN maupun PMA, Saudara mohon 
    konfirmasi mengenai hal-hal tersebut :
    a.  Perusahaan pembangkit tenaga listrik menghasilkan daya (listrik) yang diukur dalam satuan 
        Kilowatts (Kw) atau Megawatts (Mw).
    b.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara mengajukan pertanyaan :
        1)  Apakah tenaga listrik (daya) yang dihasilkan oleh perusahaan pembangkit tenaga 
            listrik merupakan Barang Kena Pajak.
        2)  Apakah perusahaan tersebut mendapat pembebasan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau 
        hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
        berwujud.
    b.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    c.  Pasal 4A ayat (2) menetapkan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        namun listrik tidak termasuk ke dalamnya.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis antara lain adalah
        1)  Huruf a, barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan 
            terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
        2)  Huruf h, listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 
        huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain berupa:
        1)  Huruf a, barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang 
            diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh 
            Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
        2)  Huruf h, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h.

4.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu     
    yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    371/KMK.03/2003 menyatakan bahwa :
    1)  Ayat (1), mesin dan peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a 
        adalah yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh 
        Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
    2)  Ayat (2), peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah peralatan yang tidak 
        terpisahkan dan merupakan satu kesatuan untuk mengoperasikan pabrik.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Listrik merupakan Barang Kena Pajak, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 
        Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat 
        Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah 
        diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 ditetapkan sebagai Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang bersifat strategis, sehingga atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan PPN, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt.
    b.  Atas impor dan atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang 
        maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung oleh investor 
        di bidang usaha pembangkit listrik dalam proses menghasilkan listrik, dibebaskan dari 
        pengenaan PPN.
    
Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/829pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1