User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:829pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 829/PJ.331/2005

                             TENTANG

                     PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor : XXX tanggal XXX 
perihal pada pokok di atas, yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan beberapa 
hal sebagai berikut :
A.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    I.  Sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 05767/PP/M/VII/2005 
        tanggal 24 Juni 2005 Kepala KPP BUMN memohon penegasan mengenai pemberian imbalan 
        bunga kepada PT. XXX.
    II. Adapun kronologi permasalahannya adalah sebagai berikut :
        1.  Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2000
            dengan nilai Lebih Bayar Rp. XXX pada tanggal 2 Agustus 2001.
        2.  Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan SKPLB Nomor : XXX tanggal XXX sebesar
            Rp XXX.
        3.  Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah 
            diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP-088/WPJ.11/BD.0303/2003 tanggal 
            6 Agustus 2003 yang menolak permohonan Wajib Pajak.
        4.  Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat 
            nomor XXX tanggal XXX dan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor 
            Put.02374/406/00/612/02 tanggal 6 Agustus 2003 dan SKPLB Nomor : XXX tanggal 
            XXX dengan alasan SKPLB diterbitkan melampaui jangka waktu 12 bulan 
            sebagaimana diatur Pasal 17B Ayat (1) UU KUP.
        5.  Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
            beserta imbalan bunga ke XXX. XXX dengan surat nomor XXX tanggal XXX 
            memberikan tanggapan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan 
            pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT. Atas surat tanggapan 
            tersebut, Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali dengan surat nomor XXX 
            tanggal XXX dan telah dijawab dengan surat nomor S-431/WPJ.24/KP.0409/2004 
            tanggal 20 Oktober 2004 yang pada intinya imbalan bunga tidak dapat diberikan 
            karena sesuai dengan Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan 
            peraturan pelaksanaannya, imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan 
            pembayaran akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT.
        6.  Wajib Pajak surat gugatan atas surat nomor S-431/WPJ.24/KP.0409/2004 tanggal 20 
            Oktober 2004 dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah diterbitkan putusan 
            Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/99/2005 yang diucapkan tanggal 24 Juni
            2005. Hasil putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak. Majelis 
            Hakim menilai alasan XXX menolak permohonan imbalan bunga tidak tepat karena 
            adanya kelebihan pembayaran pajak tersebut terjadi di Tahun Pajak 2000 dimana 
            masih berlaku Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yang dipertegas dengan Pasal 
            47A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.
    III.    Penjelasan di atas, Saudara mengusulkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan
        Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/99/2005 yang diucapkan tanggal 24 Juni 2005, 
        dengan alasan : 
        1.  Hak terhadap kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Badan tahunn 2000 
            timbul setelah diterbitkannya Putusan Banding nomor Put.02374/PP/M.VII/15/2004 
            tanggal 12 Maret 2004.
        2.  Sehubungan dengan hal tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga 
            adalah Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2000.
        3.  Aturan pelaksanaan atas pemberian imbalan bunga ini adalah Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga 
            Kepada Wajib Pajak dan Surat Edaran Dirjen pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002.
        4.  Angka 4 huruf (b) Surat Dirjen Pajak Nomor S-04/PJ.332/2004 tanggal 6 Januari 2004
            secara tidak langsung menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak dari 
            hasil Putusan Banding yang menyatakan jumlah lebih bayar hasil putusan banding 
            lebih besar dibandingkan jumlah lebih bayar hasil pemeriksaan, tidak dapat diberikan
            imbalan bunga.

B.  Dasar Hukum 
    I.  Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
        Tahun 1994, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima 
        sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dengan ditambah imbalan bunga 
        sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan.
    II. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 antara lain diatur : 
        1.  Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan 
            keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang 
            utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan 
            atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan 
            kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan 
            ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 
            (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan 
            kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan 
            atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan 
            keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
        2.  Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban 
            perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 
            6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
            diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan 
            kepastian kepada Wajib Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang 
            belum diselesaikan untuk tahun 2000 dan sebelumnya dan Tata Cara Perpajakan 
            sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
    III.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan
        Bunga Kepada Wajib Pajak sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 683/KMK.03/2001 antara lain diatur : 
        1.  Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan 
            Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena
            pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1).
        2.  Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
            ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya.
        3.  Pasal 9 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1
            Januari 2001.

C.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada 
    huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    1.  Menurut Majelis Hukum kelebihan pembayaran pajak dimaksud terjadi di Tahun Pajak 2000. 
        Namun demikian, timbulnya hak atas imbalan bunga terjadi sejak diputusnya permohonan 
        keberatan atau banding Wajib Pajak. Dengan demikian ketentuan Undang-undang pajak yang
        berlaku adalah ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya 
        putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku untuk
        tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding.
    2.  Mengingat putusan banding yang menerima permohonan banding (sesuai kasus pada huruf A)
        atas SKPLB PPh Badan tahun 2000 tersebut diucapkan pada tanggal 12 Maret 2004, maka 
        ketentuan mengenai imbalan bunga yang berlaku adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 
        Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dengan aturan 
        pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001, yang menetapkan bahwa
        imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dikembalikan, 
        sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar 
        yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
    3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran
        pajak karena diterimanya permohonan banding atas SKPLB PPh Badan tahun 2000, yang 
        putusannya diucapkan pada tanggal 12 Maret 2004, tidak dapat diberikan.
    4.  Kami sependapat dengan usul Saudara untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah 
        Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/9/2005 yang diucapkan 
        tanggal 24 Juni 2005.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993

Tembusan :
Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus
peraturan/sdp/829pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1