User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:828pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 828/PJ.332/2005

                             TENTANG

      PROSEDUR PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PATUH 
             YANG MENYAMPAIKAN SPT-NYA SECARA ELEKTRONIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang ditujukan kepada Direktur Peraturan 
Perpajakan Nomor S-256/WPJ.19/2005 tanggal 5 Agustus 2005, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut antara lain disebutkan bahwa sehubungan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor
    KEP-05/PJ./2005 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 
    Kepala Kanwil DJP WP Besar menyampaikan permasalahan sebagai berikut : 
    a.  Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) tepat waktu, namun 
        induk SPT disampaikan melewati batas waktu 14 hari sejak batas akhir penyampain, tanggal 
        manakah yang digunakan sebagai tanggal penerimaan SPT, mengingat hal ini terkait dengan 
        penerbitan dan penghitungan sanksi administrasi (STP) keterlambatan?
    b.  Bagaimana penanganan masalah apabila Wajib Pajak telah menyampaikan SPT secara 
        elektronik (e-filing) tepat waktu dan induk SPT disampaikan tepat waktu pula, namun karena 
        satu dan lain hal (sistem di KP DJP atau di KPP down) SPT secara e-filing tidak dapat dibaca 
        oleh sistem yang berada di KPP, sehingga induk SPT diterima terlebih dahulu daripada e-filing?
    c.  Berkaitan dengan pemberian pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak Patuh, jangka waktu 
        penyelesaian restitusi PPN yakni 7 (tujuh) hari sejak SPT Masa PPN diterima akan terlewati, 
        mengingat kepastian penyampaian e-filing baru dapat diketahui apabila induk SPT diterima. 
        Apakah jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai SE Dirjen pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 wajib 
        dipenuhi?

2.  Dasar Hukum 
    a.  Peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat 
        Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), 
        dimana antara lain diatur dalam :

        Pasal 5
        (1) Surat Pemberitahuan yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap disampaikan 
            secara elektronik melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh Wajib 
            Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
        (2) Apabila Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan 
            lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti 
            Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat 
            Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak.
        (3) Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib
            Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan
            Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa 
            Aplikasi (ASP).

        Pasal 7
        (1) Wajib Pajak mencetak dan menandatangani induk Surat Pemberitahuan yang telah 
            diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 
            (2).
        (2) Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang 
            wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar secara 
            langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lama :
            a.  14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan 
                dalam hal Surat pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir 
                penyampaian.
            b.  14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan 
                dalam elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat 
                batas akhir penyampaian.
        (3) Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat 
            Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara
            elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sepanjang Wajib Pajak 
            telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    b.  Dalam angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ./2005 tentang Jangka 
        Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak antara lain ditegaskan bahwa
        dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan 
        Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan kelebihan 
        pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling 
        lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan 
        sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian Kepala KPP 
        setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, 
        harus menerbitkan SKPPKP paling lambat :
        -   2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Penghasilan;
        -   7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan uraian di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan
        SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik 
        sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 
        (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005. Dengan demikian, dalam hal 
        Wajib Pajak menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) tepat waktu namun induk SPT 
        disampaikan melewati batas waktu 14 hari sejak batas akhir penyampaian, tanggal yang 
        digunakan sebagai tanggal penerimaan SPT adalah tanggal diterimanya induk SPT.
    b.  Dalam hal sistem di KP DJP down, Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT secara 
        elektronik (e-filing) sehingga Wajib Pajak tidak memperoleh Bukti Penerimaan secara 
        elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan yang telah 
        diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, kecil kemungkinan induk SPT diterima terlebih 
        dahulu daripada e-filing.
    c.  Pemberian pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak Patuh yang menyampaikan SPT-nya 
        melalui media elektronik (e-filing), jangka waktu penyelesaian restitusi yakni 7 hari sejak 
        induk SPT Masa PPN yang telah dibubuhi Bukti Penerimaan secara elektronik dan telah 
        ditandatangani Wajib Pajak diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian disampaikan utnuk dimaklumi.



Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993
peraturan/sdp/828pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1