peraturan:sdp:828pj.3322005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 828/PJ.332/2005 TENTANG PROSEDUR PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK PATUH YANG MENYAMPAIKAN SPT-NYA SECARA ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang ditujukan kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor S-256/WPJ.19/2005 tanggal 5 Agustus 2005, perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disebutkan bahwa sehubungan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kepala Kanwil DJP WP Besar menyampaikan permasalahan sebagai berikut : a. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) tepat waktu, namun induk SPT disampaikan melewati batas waktu 14 hari sejak batas akhir penyampain, tanggal manakah yang digunakan sebagai tanggal penerimaan SPT, mengingat hal ini terkait dengan penerbitan dan penghitungan sanksi administrasi (STP) keterlambatan? b. Bagaimana penanganan masalah apabila Wajib Pajak telah menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) tepat waktu dan induk SPT disampaikan tepat waktu pula, namun karena satu dan lain hal (sistem di KP DJP atau di KPP down) SPT secara e-filing tidak dapat dibaca oleh sistem yang berada di KPP, sehingga induk SPT diterima terlebih dahulu daripada e-filing? c. Berkaitan dengan pemberian pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak Patuh, jangka waktu penyelesaian restitusi PPN yakni 7 (tujuh) hari sejak SPT Masa PPN diterima akan terlewati, mengingat kepastian penyampaian e-filing baru dapat diketahui apabila induk SPT diterima. Apakah jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai SE Dirjen pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 wajib dipenuhi? 2. Dasar Hukum a. Peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), dimana antara lain diatur dalam : Pasal 5 (1) Surat Pemberitahuan yang telah diisi secara benar, jelas dan lengkap disampaikan secara elektronik melalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. (2) Apabila Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. (3) Bukti Penerimaan secara elektronik berisi informasi yang meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Transaksi Penyampaian Surat Pemberitahuan (NTPS) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Pasal 7 (1) Wajib Pajak mencetak dan menandatangani induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Wajib Pajak wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Surat Setoran Pajak (bila ada) dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar secara langsung atau melalui pos secara tercatat, paling lama : a. 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan dalam hal Surat pemberitahuan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian. b. 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan dalam elektronik dalam hal Surat Pemberitahuan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. (3) Surat Pemberitahuan dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). b. Dalam angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ./2005 tentang Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak antara lain ditegaskan bahwa dalam Pasal 17C ayat (1) UU KUP diatur bahwa batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu adalah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan SKPPKP paling lambat : - 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Penghasilan; - 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan untuk Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan uraian di atas, disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Penyampaian SPT secara elektronik (e-filing) dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik sepanjang Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005. Dengan demikian, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) tepat waktu namun induk SPT disampaikan melewati batas waktu 14 hari sejak batas akhir penyampaian, tanggal yang digunakan sebagai tanggal penerimaan SPT adalah tanggal diterimanya induk SPT. b. Dalam hal sistem di KP DJP down, Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-filing) sehingga Wajib Pajak tidak memperoleh Bukti Penerimaan secara elektronik yang dibubuhkan pada bagian bawah induk Surat Pemberitahuan yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jadi, kecil kemungkinan induk SPT diterima terlebih dahulu daripada e-filing. c. Pemberian pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak Patuh yang menyampaikan SPT-nya melalui media elektronik (e-filing), jangka waktu penyelesaian restitusi yakni 7 hari sejak induk SPT Masa PPN yang telah dibubuhi Bukti Penerimaan secara elektronik dan telah ditandatangani Wajib Pajak diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak. Demikian disampaikan utnuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993
peraturan/sdp/828pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1