peraturan:sdp:827pj.531998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 827/PJ.53/1998 TENTANG PELUNASAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DENGAN MENGGUNAKAN MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Desember 1996 perihal Tatacara Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986 telah diberikan petunjuk mengenai cara pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain khususnya yang berkaitan dengan ijin penggunaan mesin teraan meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut : a. Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ.53/1996 tetap berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 104/KMK.04/1986. b. Penggunaan mesin teraan meterai dapat digunakan hanya oleh pemakai langsung dan bukan melalui perusahaan penteraan. 2. Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara, agar pengawasan terhadap ketertiban pemberian ijin penggunaan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.3/1988 tanggal 3 Maret 1988 juga memperhatikan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/827pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1