User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:827pj.531998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 827/PJ.53/1998

                            TENTANG

   PELUNASAN BEA METERAI ATAS CEK DAN BILYET GIRO DENGAN MENGGUNAKAN MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Desember 1996 perihal Tatacara 
Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai dan Pelaporannya khususnya pada butir 4, bersama ini diberitahukan 
sebagai berikut :

1.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.3/1986 tanggal 19 Maret 1986 telah 
    diberikan petunjuk mengenai cara pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain khususnya 
    yang berkaitan dengan ijin penggunaan mesin teraan meterai dan Pelaporannya khususnya pada 
    butir 4, bersama ini diberitahukan sebagai berikut :
    a.  Pelunasan Bea Meterai atas cek dan bilyet giro dengan menggunakan mesin teraan meterai 
        sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-47/PJ.53/1996 tetap berpedoman pada Pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I 
        Nomor 104/KMK.04/1986.
    b.  Penggunaan mesin teraan meterai dapat digunakan hanya oleh pemakai langsung dan bukan 
        melalui perusahaan penteraan.

2.  Berhubung dengan itu diminta perhatian Saudara, agar pengawasan terhadap ketertiban pemberian 
    ijin penggunaan mesin teraan meterai sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-07/PJ.3/1988 tanggal 3 Maret 1988 juga memperhatikan ketentuan pada butir 1 
    tersebut di atas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/827pj.531998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1