User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:827pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   27 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 827/PJ.52/2004

                            TENTANG

          PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PPN ATAS IMPOR MAKANAN BURUNG DAN IKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 5 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang trading yang secara rutin melakukan 
        impor makanan burung dan ikan berbentuk dried pellet dalam bungkus @ 450 gram dan sak 
        @ 30 kilo gram dari Taiwan dan Cina;
    b.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, atas impor makanan ternak, 
        unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan 
        dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak diperlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN;
    c.  Dalam kenyataan, pada waktu dilakukan penebusan barang impor tersebut, PT. ABC 
        diharuskan membayar PPN Impor terlebih dahulu dan menerima NOTUL untuk melunasi PPN 
        dimaksud (foto copy terlampir);
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah PPN Impor atas 
        makanan burung dan ikan yang diimpor sebagaimana tersebut di atas dapat dibebaskan.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang : "Perubahan Kedua 
    atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai", 
    antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena 
        Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau 
        bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
    b.  Pasal 2 ayat (1) huruf b, atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis 
        berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan 
        ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003, tentang "Perubahan 
    Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang Bersifat Strategis" antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf b, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah makanan ternak, unggas, dan ikan 
        dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
    b.  Pasal 5 ayat (2), Orang atau badan yang melakukan impor dan atau menerima penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf b dan d, dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
        bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, g, dan h tidak 
        diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan 
        oleh Direktur Jenderal Pajak;

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor makanan burung dan ikan berbentuk dried pellet dalam 
    bungkus @ 450 gram dan sak @ 30 kilo gram dari Taiwan dan Cina oleh PT. ABC dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) 
    PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/827pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1