User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:827pj.512003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               19 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 827/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 12 Mei 2003 hal Permohonan penegasan pengertian 
pemakaian sendiri dalam undang-undang PPN, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai 
berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memberikan penjelasan yang intinya sebagai berikut:
    a.  PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) terdiri dari dua divisi yaitu:
        1.  Divisi pembuatan makanan/pakan ayam;
        2.  Divisi breeding farm, yakni usaha pembibitan produk DOC (daily old chicken).
    b.  Dalam tahun 1998 dan 1999 dari divisi pakan ayam telah diserahkan makanan/pakan ayam 
        kepada divisi breeding farm untuk dipergunakan sebagai makanan ayam-ayam yang 
        dipelihara dan dibibitkan di divisi breeding farm, kemudian dijual.
    c.  Atas penyerahan pakan ayam dari divisi pakan ayam ke divisi breeding farm tersebut, 
        Saudara tidak membuat Faktur Pajak.
    d.  Saudara mohon penegasan apakah atas pemakaian sendiri dari makanan ayam hasil produksi 
        sendiri untuk keperluan makanan ayam kepada divisi breeding farm tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dan tidak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak.

2.  Sesuai Pasal 1 huruf d sub 1.d. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
    Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Selanjutnya dalam memori 
    penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha 
    sendiri, pengurus, atau karyawannya.

3.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang 
    Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah diantaranya dengan Keputusan 
    Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 478/KMK.04/1998 tentang 
    Penetapan Makanan Ternak dan Unggas dan atau Bahan Baku Makanan Ternak dan Unggas Sebagai 
    Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional disebutkan:
    a.  makanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan ternak dan unggas merupakan 
        Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional;
    b.  Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
        sebagaimana dimaksud pada butir a diatas ditanggung oleh Pemerintah;
    c.  Pengusaha yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan 
        ternak dan unggas wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak 
        tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 
        1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

4.  Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ./1991 tanggal 4 Januari 1991 
    tentang Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan Pembebanannya Sebagai Biaya Perusahaan 
    secara garis besar dijelaskan bahwa pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari tujuan 
    pemakaiannya dibedakan dalam pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemakaian sendiri 
    untuk tujuan produktif. Terhadap kedua jenis pemakaian sendiri tersebut semuanya terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas 
    pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan 
    sedangkan atas Pertambahan Nilai yang dibayar atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif 
    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan makanan ayam 
    hasil produksi sendiri untuk keperluan makanan ayam dari divisi pembuatan makanan/pakan ayam 
    kepada divisi breeding farm yang terjadi pada tahun 1998 dan 1999 sebagaimana dimaksud dalam 
    angka 1, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah dan atas penyerahan 
    tersebut PT ABC tetap diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN 
    DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/827pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1