peraturan:sdp:827pj.512003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 827/PJ.51/2003 TENTANG PENEGASAN PEMAKAIAN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 12 Mei 2003 hal Permohonan penegasan pengertian pemakaian sendiri dalam undang-undang PPN, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara memberikan penjelasan yang intinya sebagai berikut: a. PT ABC (NPWP XX.XXX.XXX.X.XXX.XXX) terdiri dari dua divisi yaitu: 1. Divisi pembuatan makanan/pakan ayam; 2. Divisi breeding farm, yakni usaha pembibitan produk DOC (daily old chicken). b. Dalam tahun 1998 dan 1999 dari divisi pakan ayam telah diserahkan makanan/pakan ayam kepada divisi breeding farm untuk dipergunakan sebagai makanan ayam-ayam yang dipelihara dan dibibitkan di divisi breeding farm, kemudian dijual. c. Atas penyerahan pakan ayam dari divisi pakan ayam ke divisi breeding farm tersebut, Saudara tidak membuat Faktur Pajak. d. Saudara mohon penegasan apakah atas pemakaian sendiri dari makanan ayam hasil produksi sendiri untuk keperluan makanan ayam kepada divisi breeding farm tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak. 2. Sesuai Pasal 1 huruf d sub 1.d. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya. 3. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah diantaranya dengan Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 478/KMK.04/1998 tentang Penetapan Makanan Ternak dan Unggas dan atau Bahan Baku Makanan Ternak dan Unggas Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis Untuk Keperluan Pembangunan Nasional disebutkan: a. makanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan ternak dan unggas merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional; b. Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada butir a diatas ditanggung oleh Pemerintah; c. Pengusaha yang menyerahkan makanan ternak dan unggas dan atau bahan baku makanan ternak dan unggas wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak tersebut serta membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. 4. Sesuai butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ./1991 tanggal 4 Januari 1991 tentang Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan dan Pembebanannya Sebagai Biaya Perusahaan secara garis besar dijelaskan bahwa pemakaian sendiri hasil produksi sendiri dilihat dari tujuan pemakaiannya dibedakan dalam pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif. Terhadap kedua jenis pemakaian sendiri tersebut semuanya terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga harus dibuatkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sedangkan atas Pertambahan Nilai yang dibayar atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan makanan ayam hasil produksi sendiri untuk keperluan makanan ayam dari divisi pembuatan makanan/pakan ayam kepada divisi breeding farm yang terjadi pada tahun 1998 dan 1999 sebagaimana dimaksud dalam angka 1, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah dan atas penyerahan tersebut PT ABC tetap diwajibkan untuk membuat Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS KEPPRES 37 TAHUN 1998" pada Faktur Pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/827pj.512003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:50 by 127.0.0.1