User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:827pj.3122005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 827/PJ.312/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM 
                YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Penegasan tentang Perlakuan
Perpajakan atas Transaksi Pengalihan Saham yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. XXX (XXX) memberikan layanan telekomunikasi selular. Pada saat ini, XXX belum mulai 
        melakukan aktivitas usaha secara komersial. XXX sedang dalam tahap uji coba layanan 
        telekomunikasi selular dengan menggunakan Base Transciver Station (BTS) yang disewa dari 
        beberapa vendor. Pada tanggal 30 April 2005, Aktiva Tetap yang dimiliki sendiri oleh XXX 
        adalah sebesar Rp XXX yang terutama terdiri dari Peralatan Kantor. Sedangkan jumlah Aktiva
        di Neraca adalah sebesar Rp. XXX;
    b.  Salah satu pemegang saham XXX merupakan Wajib Pajak yang berkedudukan di negara 
        Malaysia yang memiliki Perjanjian Pnghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. 
        Pemegang saham tersebut merencanakan untuk mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya 
        kepada sebuah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Transaksi pengalihan saham 
        tersebut akan dilakukan di luar negeri;
    c.  Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan saham 
        XXX yang dilakukan oleh pemegang saham XXX yang berkedudukan di Malaysia kepada pihak
        luar negeri lainnya.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar 
        negeri;
    b.  Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun.

3.  Sesuai dengan Pasal 13 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia, antara
    lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Ayat 3, gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists 
        principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. 
        Gains from the alienation of an interest in a partnership of a trust, the property of which 
        consists principally immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that 
        State.
        Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya 
        terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan 
        dikenakan di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas 
        persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak
        gerak yang terletak di Negara pihak pada persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu;
    b.  Ayat 4, gains from the alienation of any property or assets, other than those mentioned in 
        paragraphs 1, 2 and 3 of this Article, shall be taxable only in the Contracting State of which 
        the alienator is a resident.

4.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilanyang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain 
    Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, antara lain diatur 
    sebagai berikut : 
    a.  Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN 
        selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari 
        perkiraan penghasilan netto;
    b.  Pasal 2 ayat (2), terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai 
        Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak
        sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang 
        berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;
    c.  Pasal 2 ayat (3), besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
        adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 
        20% x 26% atau 5% (lima persen) dari harga jual;
    d.  Pasal 2 ayat (4), pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final;
    e.  Pasal 3 ayat (3), dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut 
        pajak adalah Perseroan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    a.  Pada dasarnya, keutnungan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (yang berkedudukan di 
        Malaysia) yang melakukan pengalihan saham PT. XXX (XXX) kepada Wajib Pajak luar negeri 
        lainnya tidak dieknakan pemmotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia;
    b.  Namun demikian, sepanjang kekayaan yang dimiliki sendiri oleh XXX (pada saat terjadinya 
        pengalihan saham dimaksud) terutama terdiri dari barang tak gerak atau aktiva tetap yang 
        terletak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia-Malaysia, 
        maka penghasilan dari pengalihan saham XXX dari Wajib Pajak luar negeri yang 
        berkedudukan di Malaysia kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya dikenakan Pajak 
        Penghasilan di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif 5% final;
    c.  Sepanjang penegasan huruf b di atas berlaku, maka XXX diwajibkan untuk memotong PPh 
        Pasal 26 sebesar 5% final atas penghasilan Wajb Pajak luar negeri yang berkedudukan di 
        Malaysia dari penjualan saham XXX kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tersebut.

Demikian penegasan kami utnuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/827pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1