peraturan:sdp:827pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 827/PJ.312/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PENGALIHAN SAHAM YANG DILAKUKAN OLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal Permohonan Penegasan tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Pengalihan Saham yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT. XXX (XXX) memberikan layanan telekomunikasi selular. Pada saat ini, XXX belum mulai melakukan aktivitas usaha secara komersial. XXX sedang dalam tahap uji coba layanan telekomunikasi selular dengan menggunakan Base Transciver Station (BTS) yang disewa dari beberapa vendor. Pada tanggal 30 April 2005, Aktiva Tetap yang dimiliki sendiri oleh XXX adalah sebesar Rp XXX yang terutama terdiri dari Peralatan Kantor. Sedangkan jumlah Aktiva di Neraca adalah sebesar Rp. XXX; b. Salah satu pemegang saham XXX merupakan Wajib Pajak yang berkedudukan di negara Malaysia yang memiliki Perjanjian Pnghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Pemegang saham tersebut merencanakan untuk mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya kepada sebuah perusahaan yang berkedudukan di luar negeri. Transaksi pengalihan saham tersebut akan dilakukan di luar negeri; c. Saudara mohon penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan saham XXX yang dilakukan oleh pemegang saham XXX yang berkedudukan di Malaysia kepada pihak luar negeri lainnya. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri; b. Pasal 4 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun. 3. Sesuai dengan Pasal 13 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Malaysia, antara lain diatur sebagai berikut : a. Ayat 3, gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of an interest in a partnership of a trust, the property of which consists principally immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan dikenakan di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri dari harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu; b. Ayat 4, gains from the alienation of any property or assets, other than those mentioned in paragraphs 1, 2 and 3 of this Article, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilanyang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto; b. Pasal 2 ayat (2), terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia; c. Pasal 2 ayat (3), besarnya perkiraan penghasilan netto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 26% atau 5% (lima persen) dari harga jual; d. Pasal 2 ayat (4), pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final; e. Pasal 3 ayat (3), dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Pada dasarnya, keutnungan yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (yang berkedudukan di Malaysia) yang melakukan pengalihan saham PT. XXX (XXX) kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tidak dieknakan pemmotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 di Indonesia; b. Namun demikian, sepanjang kekayaan yang dimiliki sendiri oleh XXX (pada saat terjadinya pengalihan saham dimaksud) terutama terdiri dari barang tak gerak atau aktiva tetap yang terletak di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 P3B Indonesia-Malaysia, maka penghasilan dari pengalihan saham XXX dari Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di Malaysia kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif efektif 5% final; c. Sepanjang penegasan huruf b di atas berlaku, maka XXX diwajibkan untuk memotong PPh Pasal 26 sebesar 5% final atas penghasilan Wajb Pajak luar negeri yang berkedudukan di Malaysia dari penjualan saham XXX kepada Wajib Pajak luar negeri lainnya tersebut. Demikian penegasan kami utnuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus.
peraturan/sdp/827pj.3122005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1