peraturan:sdp:826pj.511991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juni 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 826/PJ.51/1991 TENTANG PPN ATAS SEWA TANAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Mei 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN, kecuali jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan financial leasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d PP Nomor 28 TAHUN 1988. Sewa guna usaha (leasing) sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tanggal 19 Januari 1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. 2. Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tersebut dinyatakan bahwa atas sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak terutang PPN. Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d PP No. 28 TAHUN 1988 yaitu financial leasing dikecualikan dari pengenaan PPN. Sedangkan dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KMK.013/1991 tersebut ditetapkan bahwa atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), tetap dikenakan PPN karena pada hakekatnya operating lease ini adalah persewaan barang bergerak biasa. 3. Persewaan tanah oleh PT. XYZ dari tanah milik Perum Pelabuhan III adalah merupakan persewaan biasa, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo angka 3 huruf d Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas jasa persewaan tanah tersebut terutang PPN. 4. Dengan demikian pemungutan PPN yang dilakukan oleh Perumpel III atas jasa persewaan tanah kepada pihak manapun termasuk kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 1984. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/826pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1