User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:826pj.511991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juni 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 826/PJ.51/1991

                            TENTANG

                           PPN ATAS SEWA TANAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 10 Mei 1991 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan Jasa 
    Kena Pajak terutang PPN, kecuali jasa perbankan, asuransi, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan 
    financial leasing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d PP Nomor 28 TAHUN 1988. 
    Sewa guna usaha (leasing) sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    48/KMK.013/1991 tanggal 19 Januari 1991, adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan 
    barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna 
    usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu 
    berdasarkan pembayaran secara berkala.

2.  Dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.013/1991 tersebut dinyatakan bahwa 
    atas sewa guna usaha dengan hak opsi, tidak terutang PPN. Hal ini sesuai dengan apa yang dimaksud 
    dalam Pasal 1 angka 2 huruf d PP No. 28 TAHUN 1988 yaitu financial leasing dikecualikan dari 
    pengenaan PPN. Sedangkan dalam Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 48/KMK.013/1991 
    tersebut ditetapkan bahwa atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), tetap dikenakan 
    PPN karena pada hakekatnya operating lease ini adalah persewaan barang bergerak biasa.

3.  Persewaan tanah oleh PT. XYZ dari tanah milik Perum Pelabuhan III adalah merupakan persewaan 
    biasa, sehingga berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo angka 3 
    huruf d Pengumuman Dirjen Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas jasa 
    persewaan tanah tersebut terutang PPN.

4.  Dengan demikian pemungutan PPN yang dilakukan oleh Perumpel III atas jasa persewaan tanah 
    kepada pihak manapun termasuk kepada PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 
    1984.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.
peraturan/sdp/826pj.511991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1