peraturan:sdp:824pj.721997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Mei 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 824/PJ.72/1997 TENTANG DAFTAR RENCANA PEMERIKSAAN SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan penyusunan rencana Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) di KPP sebagai tindak lanjut SE-02/PJ.7/1996 tanggal 14 Pebruari 1996 dan SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996, dengan ini diminta : 1. Agar saudara memerintahkan KPP yang berada dalam wilayah kewenangan saudara untuk membuat Daftar Rencana Pemeriksaan Sederhana (PS). Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Daftar Rencana Pemeriksaan Sederhana dapat dilihat pada lampiran 1. 2. Daftar Rencana Pemeriksaan Sederhana tersebut agar diupayakan diterima di Kantor Wilayah selambat-lambatnya tanggal 17 Mei 1997. 3. Rekapitulasi Rencana Pemeriksaan Sederhana dari semua KPP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya pada tanggal 23 Mei 1997. Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Rekapitulasi Rencana Pemeriksaan Sederhana tersebut dapat dilihat pada lampiran 2. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK ttd Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/824pj.721997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1