User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:824pj.3422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 824/PJ.342/2002

                             TENTANG

              TRANSAKSI SEWA PERALATAN BERDASARKAN P3B INDONESIA - PRANCIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 2002 perihal permohonan konfirmasi atau penegasan 
mengenai aplikasi PPh Pasal 26 sehubungan dengan transaksi sewa peralatan berdasarkan P3B Indonesia-
Perancis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 
1.  Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa Saudara merencanakan akan melakukan transaksi 
    sewa peralatan yang akan dilakukan dengan suatu perusahaan yang berdomisili di Perancis. Saudara 
    menyampaikan permohonan konfirmasi atau penegasan mengenai perlakuan atas transaksi tersebut. 
    Dalam permohonan tersebut, Saudara mengacu kepada dasar hukum sebagaimana dibawah ini :
    -   Pasal 12 (3) P3B antara Indonesia dan Perancis: "Istilah royalty yang digunakan dalam Pasal 
        ini berarti segala jenis pembayaran- pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas 
        pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu-
        pengetahuan termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau 
        televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara 
        pengolahan yang dirahasiakan atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang 
        industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan."
    -   Pasal V Memorandum of Understanding mengenai Perundingan antara Delegasi Indonesia dan 
        Delegasi Perancis untuk Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani pada tanggal 13 
        September 1979: "Kedua delegasi telah sepakat bahwa pembayaran-pembayaran yang 
        diterima sebagai balas jasa untuk pemakaian, atau hak pemakaian, peralatan industri, 
        perniagaan atau ilmiah, tidak merupakan royalty seperli dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 3, 
        tetapi merupakan laba industri dan perniagaan dari suatu perusahaan yang harus diperlakukan 
        sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7."
            Saudara mengajukan permohonan konfirmasi mengenai hal-hal berikut:
        a.  Apakah atas pembayaran sewa peralatan kepada wajib pajak yang berdomisili di 
            negara Perancis tidak terutang PPh Pasal 26?
        b.  Dokumen-dokumen apa yang dibutuhkan oleh pihak fiskus untuk meyakinkan bahwa 
            atas transaksi sewa tersebut benar-benar dapat disetujui tidak terutang PPh Pasal 26?
    
2.  Ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
    a.  Dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Perancis, seperti yang disebutkan dalam surat 
        Saudara, dinyatakan bahwa istilah royalty yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis 
        pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas pemakaian atau hak 
        memakai setiap hak cipta atas karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan 
        termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap 
        hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang 
        dirahasiakan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan 
        atau ilmu pengetahuan.
    b.  Sementara itu, dalam Pasal V Memorandum of Understanding mengenai Perundingan antara 
        Delegasi Indonesia dan Delegasi Perancis untuk Penghindaran Pajak Berganda yang 
        ditandatangani pada tanggal 13 September 1979, juga seperti yang disebutkan dalam surat 
        Saudara, dinyatakan bahwa kedua delegasi telah sepakat bahwa pembayaran-pembayaran 
        yang diterima sebagai balas jasa untuk pemakaian, atau hak pemakaian, peralatan industri, 
        perniagaan atau ilmiah, tidak merupakan royalty seperti dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 3, 
        tetapi merupakan laba industri dan perniagaan dari suatu perusahaan yang harus diperlakukan 
        sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7.
    c.  Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Perancis pada dasarnya mengatur bahwa laba suatu
        perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di  
        Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada 
        Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak disana.
    d.  Kemudian, butir 2.a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 
        29 Maret 1996 menegaskan bahwa Waj ib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat 
        Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar 
        penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:
    a.  Penghasilan dari transaksi penyewaan alat yang dibayarkan kepada penduduk Perancis tidak 
        termasuk dalam pengertian royalti. Atas penghasilan tersebut berlaku ketentuan mengenai 
        laba usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia-Perancis. Sesuai dengan Pasal 7 
        ayat (1), penghasilan sewa transaksi tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia apabila 
        perusahaan Perancis yang menyewakan peralatan tersebut menjalankan usahanya melalui 
        suatu bentuk usaha tetap di Indonesia.
    b.  Agar perusahaan Perancis tersebut dapat memperoleh perlakuan sebagaimana  diatur dalam 
        P3B Indonesia-Perancis, maka perusahaan tersebut harus menyerahkan asli Surat Keterangan 
        Domisili kepada wajib pajak Indonesia yang membayarkan penghasilan. Selanjutnya wajib 
        pajak Indonesia dimaksud menyerahkan fotokopi SKD itu ke KPP dimana ia terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/824pj.3422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1