peraturan:sdp:824pj.3422002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 824/PJ.342/2002 TENTANG TRANSAKSI SEWA PERALATAN BERDASARKAN P3B INDONESIA - PRANCIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 2002 perihal permohonan konfirmasi atau penegasan mengenai aplikasi PPh Pasal 26 sehubungan dengan transaksi sewa peralatan berdasarkan P3B Indonesia- Perancis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan bahwa Saudara merencanakan akan melakukan transaksi sewa peralatan yang akan dilakukan dengan suatu perusahaan yang berdomisili di Perancis. Saudara menyampaikan permohonan konfirmasi atau penegasan mengenai perlakuan atas transaksi tersebut. Dalam permohonan tersebut, Saudara mengacu kepada dasar hukum sebagaimana dibawah ini : - Pasal 12 (3) P3B antara Indonesia dan Perancis: "Istilah royalty yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran- pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu- pengetahuan termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan." - Pasal V Memorandum of Understanding mengenai Perundingan antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Perancis untuk Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1979: "Kedua delegasi telah sepakat bahwa pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai balas jasa untuk pemakaian, atau hak pemakaian, peralatan industri, perniagaan atau ilmiah, tidak merupakan royalty seperli dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 3, tetapi merupakan laba industri dan perniagaan dari suatu perusahaan yang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7." Saudara mengajukan permohonan konfirmasi mengenai hal-hal berikut: a. Apakah atas pembayaran sewa peralatan kepada wajib pajak yang berdomisili di negara Perancis tidak terutang PPh Pasal 26? b. Dokumen-dokumen apa yang dibutuhkan oleh pihak fiskus untuk meyakinkan bahwa atas transaksi sewa tersebut benar-benar dapat disetujui tidak terutang PPh Pasal 26? 2. Ketentuan yang berlaku berkaitan dengan pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : a. Dalam Pasal 12 ayat (3) P3B Indonesia-Perancis, seperti yang disebutkan dalam surat Saudara, dinyatakan bahwa istilah royalty yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas pemakaian atau hak memakai setiap hak cipta atas karya kesusasteraan, kesenian atau ilmu pengetahuan termasuk film-film bioskop dan karya-karya rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan. b. Sementara itu, dalam Pasal V Memorandum of Understanding mengenai Perundingan antara Delegasi Indonesia dan Delegasi Perancis untuk Penghindaran Pajak Berganda yang ditandatangani pada tanggal 13 September 1979, juga seperti yang disebutkan dalam surat Saudara, dinyatakan bahwa kedua delegasi telah sepakat bahwa pembayaran-pembayaran yang diterima sebagai balas jasa untuk pemakaian, atau hak pemakaian, peralatan industri, perniagaan atau ilmiah, tidak merupakan royalty seperti dirumuskan dalam Pasal 12 ayat 3, tetapi merupakan laba industri dan perniagaan dari suatu perusahaan yang harus diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7. c. Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Perancis pada dasarnya mengatur bahwa laba suatu perusahaan dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara lainnya pihak pada Persetujuan melalui suatu tempat usaha tetap yang terletak disana. d. Kemudian, butir 2.a. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 menegaskan bahwa Waj ib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi SKD tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut: a. Penghasilan dari transaksi penyewaan alat yang dibayarkan kepada penduduk Perancis tidak termasuk dalam pengertian royalti. Atas penghasilan tersebut berlaku ketentuan mengenai laba usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia-Perancis. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), penghasilan sewa transaksi tersebut akan dikenakan pajak di Indonesia apabila perusahaan Perancis yang menyewakan peralatan tersebut menjalankan usahanya melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia. b. Agar perusahaan Perancis tersebut dapat memperoleh perlakuan sebagaimana diatur dalam P3B Indonesia-Perancis, maka perusahaan tersebut harus menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada wajib pajak Indonesia yang membayarkan penghasilan. Selanjutnya wajib pajak Indonesia dimaksud menyerahkan fotokopi SKD itu ke KPP dimana ia terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/824pj.3422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1