peraturan:sdp:823pj.322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 823/PJ.32/2004 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA PELAPISAN PIPA (PIPE COATING) SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pelapisan (pipe coating) yang berlokasi di Kawasan Berikat Pulau Batam untuk keperluan industri perminyakan. Pipa yang akan dilapis (bare pipe) disediakan/dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam oleh pelanggan, baik pelanggan lokal maupun pelanggan luar negeri. b. Sesuai dengan perjanjian, pipa yang telah dilapis (coated pipe) diserahkan oleh PT. ABC kepada pelanggan di pelabuhan laut Pulau Batam. Pelanggan mengeluarkan coated pipe ersebut dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dengan melaksanakan kewajiban PPN serta PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai yang berlaku, dengan menggunakan PIB. Sedangkan Pengeluaran coated pipe dari Batam ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan PEB dan PT. ABC sebagai eksportirnya, meskipun seluruh biaya yang timbul menjadi tanggungan pelanggan luar negeri yang bersangkutan. Adapun nilai yang menjadi dasar perhitungan untuk pemenuhan kewajiban tersebut adalah total keseluruhan nilai coated pipe (termasuk nilai jasa coating/pelapisan). c. Menurut Saudara nilai bare pipe bukanlah merupakan bagian dari penyerahan yang dilakukan oleh PT. ABC sehingga nilai bare pipe tersebut seharusnya bukan merupakan bagian dari Dasar Pengenaan PPN Keluaran PT. ABC. PPN Keluaran hanya dikenakan atas nilai yang ditagihkan oleh PT. ABC kepada pelanggan, tidak termasuk nilai bare pipe yang diimpor sendiri oleh pelanggan. Penyerahan coated pipe kepada pelanggan luar negeri merupakan ekspor BKP, dimana terutang PPN sebesar 0%. d. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah atas penyerahan coated pipe di pelabuhan laut Pulau Batam kepada pelanggan lokal terutang PPN dan apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar Pengenaan PPN tersebut ? 2) Apakah atas pengiriman coated pipe kepada pelanggan luar negeri terutang PPN dan apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar Pengenaan PPN tersebut? 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah : a. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : 1) Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 2) Pasal 1 angka 8 : Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3) Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4) Pasal 1 angka 26 : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir. 5) Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 6) Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : a) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c) impor Barang Kena Pajak tertentu; d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPNBM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri Pulau Batam diatur antara lain : 1) Pasal 1 angka 2: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pengusaha adalah pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan mengkhasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor. 2) Pasal 2 : Dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas: a) penyerahan BKP kepada Prngusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor; dan b) impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP yang diekspor. 3) Pasal 3 : Atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPnBM yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. 4) Pasal 4 : Pengenaan PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimakusd dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut : - Tahap Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa : - Kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda 2 atau lebih; - Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan - Minuman yang beralkohol. - Tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. - Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis BKP dan atau JKP yang akan dikenakan PPN dan atau PPnBM selain BKP sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 bulan. c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, diatur antara lain : 1) Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Dalam memori penjelasannya, antara lain diuraikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. 2) Pasal 4 angka 1 huruf b : Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak Pajak Luar daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. d. Berdasarkan Pasal 2 Keputuan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam idatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. e. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 atas impor dan atau penyerahan bare pipe ke dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, tidak dipungut PPN dan atau PPnBM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. b. Atas penyerahan coated pipe dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada pelanggan di luar negeri dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. c. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan tanggal 18 Juli 2005, atas penyerahan jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada pelanggan lokal (DPIL) tidak dipungut PPN. d. Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, atas penyerahan jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada pelanggan lokal (DPIL) terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah Penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dimiinta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL; 2. Kepala Kantor Wilayah II DJP Pekanbaru; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.
peraturan/sdp/823pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1