User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:823pj.322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             1 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 823/PJ.32/2004

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN PENERAPAN PPN ATAS KEGIATAN USAHA
  PELAPISAN PIPA (PIPE COATING) SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pelapisan (pipe coating) yang 
        berlokasi di Kawasan Berikat Pulau Batam untuk keperluan industri perminyakan. Pipa yang 
        akan dilapis (bare pipe) disediakan/dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat Pulau Batam oleh 
        pelanggan, baik pelanggan lokal maupun pelanggan luar negeri.
    b.  Sesuai dengan perjanjian, pipa yang telah dilapis (coated pipe) diserahkan oleh PT. ABC 
        kepada pelanggan di pelabuhan laut Pulau Batam. Pelanggan mengeluarkan coated pipe 
        ersebut dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya dengan melaksanakan kewajiban 
        PPN serta PPh Pasal 22 sesuai dengan ketentuan Bea dan Cukai yang berlaku, dengan 
        menggunakan PIB. Sedangkan Pengeluaran coated pipe dari Batam ke luar negeri dilakukan 
        dengan menggunakan PEB dan PT. ABC sebagai eksportirnya, meskipun seluruh biaya yang 
        timbul menjadi tanggungan pelanggan luar negeri yang bersangkutan. Adapun nilai yang 
        menjadi dasar perhitungan untuk pemenuhan kewajiban tersebut adalah total keseluruhan 
        nilai coated pipe (termasuk nilai jasa coating/pelapisan).
    c.  Menurut Saudara nilai bare pipe bukanlah merupakan bagian dari penyerahan yang dilakukan 
        oleh PT. ABC sehingga nilai bare pipe tersebut seharusnya bukan merupakan bagian dari 
        Dasar Pengenaan PPN Keluaran PT. ABC. PPN Keluaran hanya dikenakan atas nilai yang 
        ditagihkan oleh PT. ABC kepada pelanggan, tidak termasuk nilai bare pipe yang diimpor 
        sendiri oleh pelanggan. Penyerahan coated pipe kepada pelanggan luar negeri merupakan 
        ekspor BKP, dimana terutang PPN sebesar 0%.
    d.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penjelasan hal-hal 
        sebagai berikut :
            1)  Apakah atas penyerahan coated pipe di pelabuhan laut Pulau Batam kepada 
            pelanggan lokal terutang PPN dan apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar 
            Pengenaan PPN tersebut ?
            2)  Apakah atas pengiriman coated pipe kepada pelanggan luar negeri terutang PPN dan 
            apabila terutang, nilai apakah yang menjadi Dasar Pengenaan PPN tersebut?
    
2.  Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah : 
    a.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain :
            1)  Pasal 1 angka 17 : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, 
            Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri 
            Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
            2)  Pasal 1 angka 8 : Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak,
            tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini 
            dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
            3)  Pasal 1 angka 19 : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
            yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa 
            Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-
            undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
            4)      Pasal 1 angka 26 : Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
            diminta atau seharusnya diminta oleh ekspotir.
            5)  Pasal 4 huruf a, huruf b dan huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
            pengusaha, impor Barang Kena Pajak dan Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam 
            Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
            6)  Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat 
            ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk 
            sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
                    a)  kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
                    b)  penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak 
                tertentu;
                    c)  impor Barang Kena Pajak tertentu;
                    d)  pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di 
                dalam Daerah Pabean;
                    e)  pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam 
                Daerah Pabean.

    b.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan PPN dan PPNBM 
        Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri Pulau Batam diatur antara lain :
            1)  Pasal 1 angka 2: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Pengusaha 
            adalah pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Derah Industri 
            Pulau Batam yang melakukan kegiatan mengkhasilkan Barang Kena Pajak untuk 
            diekspor.
            2)  Pasal 2 : Dalam rangka menunjang ekspor, PPN dan atau PPnBM tidak dipungut atas:    
                    a)  penyerahan BKP kepada Prngusaha sepanjang BKP tersebut digunakan untuk
                menghasilkan BKP yang diekspor; dan
                    b)  impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang BKP tersebut digunakan
                untuk menghasilkan BKP yang diekspor.
            3)  Pasal 3 : Atas penyerahan BKP dan atau impor BKP selain yang dimaksud dalam Pasal
            2 dan atas penyerahan JKP di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
            Industri Pulau Batam terutang PPN dan atau PPnBM yang pengenaannya dilakukan 
            secara bertahap.
            4)  Pasal 4 : Pengenaan PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimakusd dalam Pasal 3 
            dilakukan ketentuan sebagai berikut :
            -   Tahap Pertama : Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM
                dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa :
                -   Kendaraan bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik 
                    beroda 2 atau lebih;
                -   Rokok dan hasil tembakau lainnya; dan
                -   Minuman yang beralkohol.
            -   Tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 PPN dan atau PPnBM 
                dikenakan atas impor dan atau penyerahan BKP berupa barang-barang 
                elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga
                baterai maupun listrik.
            -   Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis BKP dan atau JKP yang akan 
                dikenakan PPN dan atau PPnBM selain BKP sebagaimana dimaksud di atas, 
                dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 bulan.

    c.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded 
        Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 30 TAHUN 2005, diatur antara lain :
            1)  Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak 
            selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke 
            Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak   
            Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya
            dilakukan secara bertahap. Dalam memori penjelasannya, antara lain diuraikan 
            bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para investor, atas 
            penyerahan Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari 
            Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah sejak Peraturan 
            Pemerintah ini berlaku.
            2)  Pasal 4 angka 1 huruf b : Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 
            2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah 
            Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/
            atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak Pajak Luar daerah Pabean di dalam Kawasan 
            Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

    d.  Berdasarkan Pasal 2 Keputuan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan
        Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam idatur bahwa tidak dilakukan 
        penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau 
        penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

    e.  Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam diatur bahwa tidak dilakukan 
        penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau 
        penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1
    di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 atas impor dan atau penyerahan bare pipe ke dalam 
        Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, tidak dipungut PPN dan atau 
        PPnBM sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena 
        Pajak yang diekspor.
    b.  Atas penyerahan coated pipe dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
        Batam kepada pelanggan di luar negeri dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen) dengan 
        Dasar Pengenaan Pajak sebesar Nilai Ekspor yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya 
        yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
    c.  Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan tanggal 18 Juli 2005, atas penyerahan
        jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
        Industri Pulau Batam kepada pelanggan lokal (DPIL) tidak dipungut PPN.
    d.  Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, atas penyerahan jasa pelapisan pipa (coating pipe) oleh 
        PT. ABC dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam kepada pelanggan
        lokal (DPIL) terutang PPN. Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah Penggantian yaitu nilai berupa 
        uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dimiinta oleh pemberi jasa karena
        penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan 
        dalam Faktur Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL;
2.  Kepala Kantor Wilayah II DJP Pekanbaru;
3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam.
peraturan/sdp/823pj.322004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1