peraturan:sdp:823pj.3122002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 823/PJ.312/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 14 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa : a. PT TSRT, NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx bergerak dalam bidang General Construction, akan bekerja sama dengan perusahaan Luar Negeri dengan data sebagai berikut : 1) Nama perusahaan : SAP CO.LTD. 2) Join Operation untuk Proyek Pemerintah RI 3) Lama Join Operation : 3 Th 4) Komposisi saham : 30%,70% 5) Pembagian keuntungan : Sesuai komposisi saham b. SAP Co. Ltd tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak ada hubungannya dengan kepemilikan saham PT TSRT. c. Saudara mohon penjelasan serta persyaratan dan kewajiban apa saja untuk melaksanakan perpajakan di Indonesia. 2. Pajak Penghasilan a. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum, dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan. c. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa: 1) Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya. 2) Kewajiban pajak lainnya yang ada pada JO adalah sebagai Wajib Pajak pemotong/ pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 serta PPN. 3. Pajak Pertambahan Nilai a. Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa, kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN. b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang PPN, adalah bentuk kerja sama operasi. c. Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar Negeri ditegaskan bahwa dalam hal proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan JO, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1) JO dan anggota JO harus terclaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut". 3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan. 4) Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut. d. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa: 1) JO (bentuk kerja sama operasi) merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN. 2) Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama JO, maka JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yaitu melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, memungut, menyetor, dan melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang melalui Surat Pemberitahuan Masa PPN. 3) Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas nama masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara nyata-nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka yang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai PKP hanya anggota JO. 4) Jika JO merupakan kontraktor utama dalam proyek pemerintah yang dibiayai penuh dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh JO harus diberi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut". Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur PPN & PTLL.
peraturan/sdp/823pj.3122002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1