User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:823pj.3122002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Oktober 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 823/PJ.312/2002

                             TENTANG

         PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PERPAJAKAN DALAM HAL JOINT OPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxx tanggal 14 Mei 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan bahwa :
    a.  PT TSRT, NPWP xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx bergerak dalam bidang General Construction, akan 
        bekerja sama dengan perusahaan Luar Negeri dengan data sebagai berikut :
                1)  Nama perusahaan :   SAP CO.LTD.
                2)  Join Operation untuk Proyek Pemerintah RI
                3)  Lama Join Operation :   3 Th
                4)  Komposisi saham :   30%,70%
                5)  Pembagian keuntungan    :   Sesuai komposisi saham
    b.  SAP Co. Ltd tidak mempunyai kantor perwakilan di Indonesia dan tidak ada hubungannya 
        dengan kepemilikan saham PT TSRT.
    c.  Saudara mohon penjelasan serta persyaratan dan kewajiban apa saja untuk melaksanakan 
        perpajakan di Indonesia.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum,
        dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 (UU KUP), yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan atau 
        modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan Usaha maupun yang tidak melakukan 
        usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan 
        usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, 
        koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi 
        sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan 
        lainnya.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), 
        yang menjadi Subjek Pajak antara lain adalah badan.
    c.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
                1)  Joint Operation (JO) adalah merupakan kerjasama operasi dua badan atau lebih yang 
            sifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampai proyek 
            tersebut selesai dikerjakan. Dengan demikian JO bukan merupakan Subjek Pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b UU PPh, dan oleh karenanya pengenaan 
            PPh atas penghasilan dari proyek tersebut dikenakan pada masing-masing badan 
            anggota JO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterimanya.
                2)  Kewajiban pajak lainnya yang ada pada JO adalah sebagai Wajib Pajak pemotong/
            pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 serta PPN.

3.  Pajak Pertambahan Nilai
    a.  Berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah beberapa, kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur 
        bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang 
        Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Undang-undang PPN.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang 
        Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
        dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan 
        pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian badan lainnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang PPN, adalah bentuk kerja 
        sama operasi.
    c.  Sesuai dengan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal
        4 Juni 1996 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dalam 
        Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah/Dana Pinjaman Luar 
        Negeri ditegaskan bahwa dalam hal proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/ dana 
        pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan JO, maka berlaku 
        ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
        1)  JO dan anggota JO harus terclaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
        2)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik 
            proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan 
            diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
        3)  Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada 
            JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi 
            anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN 
            tersebut merupakan Pajak Masukan.
        4)  Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap 
            terutang PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.
    d.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
        1)  JO (bentuk kerja sama operasi) merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang PPN.
        2)  Apabila dalam transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas 
            nama JO, maka JO harus memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai PKP, yaitu 
            melaporkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, memungut, menyetor, dan 
            melaporkan penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang melalui Surat Pemberitahuan 
            Masa PPN.
        3)  Apabila seluruh transaksinya dengan pihak lain secara nyata-nyata dilakukan atas 
            nama masing-masing anggota JO, sedangkan JO hanya untuk koordinasi dan secara 
            nyata-nyata tidak melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pihak lain, maka 
            yang memiliki kewajiban-kewajiban sebagai PKP hanya anggota JO.
        4)  Jika JO merupakan kontraktor utama dalam proyek pemerintah yang dibiayai penuh 
            dengan hibah/dana pinjaman luar negeri maka atas penyerahan Barang Kena Pajak 
            atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN dan Faktur 
            Pajak yang diterbitkan oleh JO harus diberi cap "PPN dan PPnBM tidak dipungut".

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur,

ttd.

IGN mayun Winangun 
NIP 060041978


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Direktur PPN & PTLL. 
peraturan/sdp/823pj.3122002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1