peraturan:sdp:822pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
7 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 822/PJ.53/2005
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2005 hal PPN atas Jasa Keagenan Asuransi,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya, dimana lampiran-lampiran tersebut telah pernah Saudara
lampirkan dalam surat Saudara terdahulu nomor XXX tanggal 3 Januari 2005 dan nomor XXX tanggal
6 Januari 2005 hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Agen Asuransi (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX),
antara lain dikemukakan:
a. Saudara menyanggah penegasan yang kami tuangkan dalam surat kami terdahulu nomor
S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal sebagaimana pada pokok surat, dimana menurut
pendapat Saudara dalam surat kami tersebut terdapat inkonsistensi antara ketentuan yang
kami jadikan rujukan pada butir 2 huruf e dan butir 4 dengan penegasan kami pada butir 5.
b. Dengan menunjuk pada kedua ketentuan yang kami rujuk tersebut, Saudara berpendapat
bahwa usaha jasa agen asuransi seperti yang dijalankan oleh PT ABC termasuk dalam usaha
jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN.
c. Dalam kaitannya dengan penegasan kami butir 5 huruf a, Saudara mempertanyakan apakah
agen asuransi yang jelas-jelas bergerak di bidang asuransi bukan merupakan jasa asuransi,
walaupun sifatnya menunjang usaha tersebut. Hal ini juga Saudara kaitkan dengan ketentuan
dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dalam
pemahaman Saudara mempersamakan antara usaha asuransi maupun usaha penunjang
asuransi sebagai jasa asuransi (tidak dapat dipisahkan) sehingga keduanya merupakan jasa
yang tidak dikenakan PPN.
d. Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa penegasan kami yang mempersamakan
perlakuan PPN untuk usaha jasa agen asuransi dengan usaha broker/pialang asuransi adalah
tidak tepat.
2. Dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan Asuransi, antara lain dikemukakan:
a. Butir 1 huruf c, bahwa kami telah mengutip beberapa hal yang telah Saudara sepakati dalam
Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan PT ABC dalam Menyelenggarakan Usaha
Asuransi Kerugian/Umum Nomor XXX dan XXX tanggal 2 Januari 2002, antara lain:
- Mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan usaha perasuransian yang dikelola
oleh PT XYZ, dimana PT XYZ memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan
produk asuransi PT XYZ, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk
melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi
PT XYZ (Pasal 1);
- PT ABC bertanggung jawab atas biaya operasional dan biaya pegawai serta segala
kewajibannya sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penunjang
asuransi yaitu sebagai agen asuransi (Pasal 2 ayat (4)); dan
- PT XYZ berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC yang pelaksanaan serta
besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perasuransian dan diatur dengan surat
keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh PT XYZ (Pasal 4).
b. Butir 2 huruf e dan butir 4, bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
menetapkan jasa asuransi, TIDAK TERMASUK broker asuransi, sebagai jenis jasa yang tidak
dikenakan PPN.
c. Butir 3 huruf c dan huruf d, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun
1992 tentang Usaha Perasuransian, mengelompokkan usaha perasuransian ke dalam dua
kelompok yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi, dimana usaha pialang
asuransi dan usaha agen asuransi dimasukkan ke dalam kelompok yang sama yaitu usaha
penunjang usaha asuransi yang sama-sama menjalankan fungsi keperantaraan.
d. Atas dasar hal-hal tersebut, pada butir 5 kami menegaskan bahwa:
- Jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan
merupakan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa
keagenan asuransi oleh PT ABC kepada PT XYZ terutang PPN.
- Untuk itu, PT ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, untuk kemudian memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang
terutang atas penyerahan jasa keagenan asuransi yang dilakukan oleh PT ABC.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa penegasan
yang telah kami berikan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor
S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan
Asuransi, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/822pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1