peraturan:sdp:822pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 822/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2005 hal PPN atas Jasa Keagenan Asuransi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya, dimana lampiran-lampiran tersebut telah pernah Saudara lampirkan dalam surat Saudara terdahulu nomor XXX tanggal 3 Januari 2005 dan nomor XXX tanggal 6 Januari 2005 hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Agen Asuransi (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX), antara lain dikemukakan: a. Saudara menyanggah penegasan yang kami tuangkan dalam surat kami terdahulu nomor S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal sebagaimana pada pokok surat, dimana menurut pendapat Saudara dalam surat kami tersebut terdapat inkonsistensi antara ketentuan yang kami jadikan rujukan pada butir 2 huruf e dan butir 4 dengan penegasan kami pada butir 5. b. Dengan menunjuk pada kedua ketentuan yang kami rujuk tersebut, Saudara berpendapat bahwa usaha jasa agen asuransi seperti yang dijalankan oleh PT ABC termasuk dalam usaha jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN. c. Dalam kaitannya dengan penegasan kami butir 5 huruf a, Saudara mempertanyakan apakah agen asuransi yang jelas-jelas bergerak di bidang asuransi bukan merupakan jasa asuransi, walaupun sifatnya menunjang usaha tersebut. Hal ini juga Saudara kaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dalam pemahaman Saudara mempersamakan antara usaha asuransi maupun usaha penunjang asuransi sebagai jasa asuransi (tidak dapat dipisahkan) sehingga keduanya merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. d. Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa penegasan kami yang mempersamakan perlakuan PPN untuk usaha jasa agen asuransi dengan usaha broker/pialang asuransi adalah tidak tepat. 2. Dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan Asuransi, antara lain dikemukakan: a. Butir 1 huruf c, bahwa kami telah mengutip beberapa hal yang telah Saudara sepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan PT ABC dalam Menyelenggarakan Usaha Asuransi Kerugian/Umum Nomor XXX dan XXX tanggal 2 Januari 2002, antara lain: - Mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan usaha perasuransian yang dikelola oleh PT XYZ, dimana PT XYZ memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan produk asuransi PT XYZ, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi PT XYZ (Pasal 1); - PT ABC bertanggung jawab atas biaya operasional dan biaya pegawai serta segala kewajibannya sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penunjang asuransi yaitu sebagai agen asuransi (Pasal 2 ayat (4)); dan - PT XYZ berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC yang pelaksanaan serta besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perasuransian dan diatur dengan surat keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh PT XYZ (Pasal 4). b. Butir 2 huruf e dan butir 4, bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku menetapkan jasa asuransi, TIDAK TERMASUK broker asuransi, sebagai jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. c. Butir 3 huruf c dan huruf d, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, mengelompokkan usaha perasuransian ke dalam dua kelompok yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi, dimana usaha pialang asuransi dan usaha agen asuransi dimasukkan ke dalam kelompok yang sama yaitu usaha penunjang usaha asuransi yang sama-sama menjalankan fungsi keperantaraan. d. Atas dasar hal-hal tersebut, pada butir 5 kami menegaskan bahwa: - Jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan merupakan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa keagenan asuransi oleh PT ABC kepada PT XYZ terutang PPN. - Untuk itu, PT ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, untuk kemudian memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa keagenan asuransi yang dilakukan oleh PT ABC. 3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa penegasan yang telah kami berikan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan Asuransi, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/822pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1