User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:822pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     7 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 822/PJ.53/2005

                             TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KEAGENAN ASURANSI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2005 hal PPN atas Jasa Keagenan Asuransi, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut beserta lampirannya, dimana lampiran-lampiran tersebut telah pernah Saudara 
    lampirkan dalam surat Saudara terdahulu nomor XXX tanggal 3 Januari 2005 dan nomor XXX tanggal 
    6 Januari 2005 hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Agen Asuransi (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX), 
    antara lain dikemukakan:
    a.  Saudara menyanggah penegasan yang kami tuangkan dalam surat kami terdahulu nomor 
        S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal sebagaimana pada pokok surat, dimana menurut 
        pendapat Saudara dalam surat kami tersebut terdapat inkonsistensi antara ketentuan yang 
        kami jadikan rujukan pada butir 2 huruf e dan butir 4 dengan penegasan kami pada butir 5.
    b.  Dengan menunjuk pada kedua ketentuan yang kami rujuk tersebut, Saudara berpendapat 
        bahwa usaha jasa agen asuransi seperti yang dijalankan oleh PT ABC termasuk dalam usaha 
        jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN.
    c.  Dalam kaitannya dengan penegasan kami butir 5 huruf a, Saudara mempertanyakan apakah 
        agen asuransi yang jelas-jelas bergerak di bidang asuransi bukan merupakan jasa asuransi, 
        walaupun sifatnya menunjang usaha tersebut. Hal ini juga Saudara kaitkan dengan ketentuan 
        dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang dalam 
        pemahaman Saudara mempersamakan antara usaha asuransi maupun usaha penunjang 
        asuransi sebagai jasa asuransi (tidak dapat dipisahkan) sehingga keduanya merupakan jasa 
        yang tidak dikenakan PPN.
    d.  Oleh karena itu, Saudara berpendapat bahwa penegasan kami yang mempersamakan 
        perlakuan PPN untuk usaha jasa agen asuransi dengan usaha broker/pialang asuransi adalah 
        tidak tepat.

2.  Dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal 
    Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan Asuransi, antara lain dikemukakan:
    a.  Butir 1 huruf c, bahwa kami telah mengutip beberapa hal yang telah Saudara sepakati dalam 
        Perjanjian Kerjasama antara PT XYZ dengan PT ABC dalam Menyelenggarakan Usaha 
        Asuransi Kerugian/Umum Nomor XXX dan XXX tanggal 2 Januari 2002, antara lain:
        -   Mengadakan kerjasama dalam menyelenggarakan usaha perasuransian yang dikelola 
            oleh PT XYZ, dimana PT XYZ memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan 
            produk asuransi PT XYZ, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk 
            melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi 
            PT XYZ (Pasal 1);
        -   PT ABC bertanggung jawab atas biaya operasional dan biaya pegawai serta segala 
            kewajibannya sebagai perseroan terbatas yang bergerak di bidang usaha penunjang 
            asuransi yaitu sebagai agen asuransi (Pasal 2 ayat (4)); dan
        -   PT XYZ berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC yang pelaksanaan serta 
            besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perasuransian dan diatur dengan surat 
            keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh PT XYZ (Pasal 4).
    b.  Butir 2 huruf e dan butir 4, bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 
        menetapkan jasa asuransi, TIDAK TERMASUK broker asuransi, sebagai jenis jasa yang tidak 
        dikenakan PPN.
    c.  Butir 3 huruf c dan huruf d, bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 
        1992 tentang Usaha Perasuransian, mengelompokkan usaha perasuransian ke dalam dua 
        kelompok yaitu usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi, dimana usaha pialang 
        asuransi dan usaha agen asuransi dimasukkan ke dalam kelompok yang sama yaitu usaha 
        penunjang usaha asuransi yang sama-sama menjalankan fungsi keperantaraan.
    d.  Atas dasar hal-hal tersebut, pada butir 5 kami menegaskan bahwa:
        -   Jasa keagenan asuransi merupakan jasa penunjang usaha asuransi dan bukan 
            merupakan jasa asuransi yang tidak dikenakan PPN sehingga atas penyerahan jasa 
            keagenan asuransi oleh PT ABC kepada PT XYZ terutang PPN.
        -   Untuk itu, PT ABC harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
            Kena Pajak, untuk kemudian memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang 
            terutang atas penyerahan jasa keagenan asuransi yang dilakukan oleh PT ABC.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa penegasan 
    yang telah kami berikan kepada Saudara dalam surat kami terdahulu kepada Saudara nomor 
    S-249/PJ.53/2005 tanggal 12 April 2005 hal Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan 
    Asuransi, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/822pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1