peraturan:sdp:822pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 822/PJ.31/2003 TENTANG PENEGASAN MENGENAI KARAKTERISTIK HADIAH DAN PENGHARGAAN DAN PERLAKUAN PAJAK ATAS TRANSAKSI "TRADE DISCOUNT" DAN "PEMBERIAN CUMA-CUMA" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut: A. Trade Discount Dalam pelaksanaan fungsi penjualan produk farmasi ke apotik-apotik di seluruh Indonesia, PT ABC 100% tergantung pada fungsi distribusi yang dilakukan oleh distributor-distributor. Ketergantungan ini disebabkan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, prinsipal/ perusahaan pabrikan tidak dibenarkan untuk berjualan langsung ke apotik-apotik. Proses penjualan produk farmasi dari PT ABC ke distributor dan kemudian ke apotik Saudara jelaskan lebih jauh di bawah ini: 1) Transaksi antara PT ABC dan Distributor Karakteristik transaksinya adalah sebagai berikut: b) Antara PT ABC dan Distributor tidak mempunyai hubungan istimewa, baik secara langsung maupun tidak langsung; c) Transaksi bersifat jual beli putus, bukan secara konsinyasi. Hal ini berarti Distributor memperoleh hak kepemilikan atas barang yang diproduksi oleh PT ABC dengan cara membeli kredit; d) PT ABC hanya menentukan dua macam harga, yaitu: - Harga Net Apotik ("HNA"), yaitu harga jual produk PT ABC dari distributor kepada apotik sebelum marjin apotik. Yang berhak untuk menentukan marjin apotik adalah apotik sendiri; - Harga Jual Pabrik ("HJP"), yaitu harga jual produk PT ABC dari PT ABC ke distributor. Harga ini yang dicatat oleh PT ABC sebagai nilai penjualannya dalam laporan keuangan; - Selisih antara HNA dengan HJP disebut Marjin Distribusi (Distribution Margin) merupakan margin yang akan dinikmati oleh Distributor. 2) Transaksi antara Distributor dan Apotik Karakteristik transaksinya adalah sebagai berikut: a) Transaksi bersifat jual beli putus bukan secara konsinyasi. Hal ini berarti apotik memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual oleh Distributor dengan cara membeli baik tunai maupun kredit; b) Distributor menjual produk PT ABC dengan HNA dan apotik menentukan marjinnya sendiri. 3) Skema Pemberian Trade Discount Dalam sistim/pola perdagangan produk farmasi tersebut di atas, PT ABC bersama- sama dengan distributor masih dapat memberikan trade discount atau diskon tambahan kepada apotik, rumah sakit, sub-distributor (khusus untuk daerah tertentu yang wilayah distribusi tidak masuk cakupan perusahaan distribusi, perusahaan distribusi menjual kepada sub-distributor), dan institusi tertentu (misalnya Pertamina). Perlu ditekankan bahwa di dalam sistim/pola perdagangan produk farmasi, pemberian trade discount atau diskon tambahan merupakan praktek bisnis yang lazim dalam rangka meningkatkan penjualan. Skema pemberian diskon tambahan adalah sebagai berikut: a) Kepada apotik, distributor dapat memberikan diskon tambahan sebesar 2% sebagai "cash discount". Diskon ini ditanggung sendiri oleh distributor; b) Kepada sub-distributor, distributor dapat memberikan diskon tambahan sebesar 6% (maximum), dengan pembagian 5% ditanggung oleh distributor dan 1% ditanggung oleh PT ABC; c) Kepada rumah sakit dan institusi, distributor dapat memberikan diskon tambahan dengan skema sebagai berikut: - Diskon tambahan sampai dengan 10%, dimana 5% ditanggung distributor dan sisanya ditanggung PT ABC; - Diskon tambahan sampai dengan 20%, dimana 7,5% ditanggung distributor dan sisanya ditanggung PT ABC; - Diskon tambahan lebih dari 20%, dimana 9% ditanggung distributor dan sisanya ditanggung PT ABC. B. Pemberian Cuma-cuma Kepada Distributor Di samping dalam fungsi penjualan, PT ABC juga kadang-kadang meminta bantuan distributor dalam pelaksanaan fungsi pemasaran, misalnya dalam promosi untuk memperkenalkan produk baru atau untuk meningkatkan angka penjualan bagi produk-produk tertentu yang dinilai angka penjualannya rendah. Promosi tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan kampanye bonus ("Bonus campaign") dalam periode tertentu, dimana pada acara "bonus campaign" itu PT ABC meminta distributor untuk memberikan bonus produk secara cuma-cuma untuk setiap pembelian dalam jumlah tertentu. Misalnya, beli 10 dapat 12. Pemberian bonus produk secara cuma-cuma tersebut merupakan biaya promosi yang seluruhnya ditanggung oleh PT ABC. Akan tetapi, mekanisme pemberian secara cuma-cuma ke apotik itu dilakukan dengan menggunakan persediaan produk yang ada di distributor terlebih dahulu. Baru kemudian, distributor mengajukan klaim ke PT ABC atas pemberian produk yang secara cuma-cuma diberikan kepada seluruh pelanggan (outlet). Atas klaim dari distributor tersebut, maka PT ABC kemudian mengirimkan produk pengganti kepada distributor. Produk pengganti inilah yang dicatat oleh PT ABC sebagai "pemberian cuma-cuma kepada distributor". Atas kedua permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon konfirmasi atau penjelasan mengenai perlakuan pajaknya. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur bahwa: b. Pasal 1 : dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: 1) Huruf c : hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; 2) Huruf d : penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu; b. Pasal 3 : tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Pemberian trade discount oleh oleh PT ABC dan para distributornya kepada apotik, rumah sakit, sub-distributor, dan institusi lainnya bukan merupakan pemberian hadiah atau penghargaan, sepanjang trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli; b. Pemberian cuma-cuma produk farmasi oleh PT ABC dan para distributornya kepada apotik, rumah sakit, sub-distributor, dan institusi lainnya merupakan pemberian hadiah atau penghargaan dan oleh karena itu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, kecuali apabila pemberian cuma-cuma tersebut dapat dibuktikan untuk diberikan kepada konsumen akhir. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/822pj.312003.txt · Last modified: by 127.0.0.1