peraturan:sdp:822pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 November 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 822/PJ.31/2003
TENTANG
PENEGASAN MENGENAI KARAKTERISTIK HADIAH DAN PENGHARGAAN DAN PERLAKUAN PAJAK ATAS
TRANSAKSI "TRADE DISCOUNT" DAN "PEMBERIAN CUMA-CUMA"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut:
A. Trade Discount
Dalam pelaksanaan fungsi penjualan produk farmasi ke apotik-apotik di seluruh Indonesia,
PT ABC 100% tergantung pada fungsi distribusi yang dilakukan oleh distributor-distributor.
Ketergantungan ini disebabkan karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, prinsipal/
perusahaan pabrikan tidak dibenarkan untuk berjualan langsung ke apotik-apotik.
Proses penjualan produk farmasi dari PT ABC ke distributor dan kemudian ke apotik Saudara
jelaskan lebih jauh di bawah ini:
1) Transaksi antara PT ABC dan Distributor
Karakteristik transaksinya adalah sebagai berikut:
b) Antara PT ABC dan Distributor tidak mempunyai hubungan istimewa, baik
secara langsung maupun tidak langsung;
c) Transaksi bersifat jual beli putus, bukan secara konsinyasi. Hal ini berarti
Distributor memperoleh hak kepemilikan atas barang yang diproduksi oleh
PT ABC dengan cara membeli kredit;
d) PT ABC hanya menentukan dua macam harga, yaitu:
- Harga Net Apotik ("HNA"), yaitu harga jual produk PT ABC dari
distributor kepada apotik sebelum marjin apotik. Yang berhak untuk
menentukan marjin apotik adalah apotik sendiri;
- Harga Jual Pabrik ("HJP"), yaitu harga jual produk PT ABC dari PT
ABC ke distributor. Harga ini yang dicatat oleh PT ABC sebagai nilai
penjualannya dalam laporan keuangan;
- Selisih antara HNA dengan HJP disebut Marjin Distribusi (Distribution
Margin) merupakan margin yang akan dinikmati oleh Distributor.
2) Transaksi antara Distributor dan Apotik
Karakteristik transaksinya adalah sebagai berikut:
a) Transaksi bersifat jual beli putus bukan secara konsinyasi. Hal ini berarti
apotik memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual oleh Distributor
dengan cara membeli baik tunai maupun kredit;
b) Distributor menjual produk PT ABC dengan HNA dan apotik menentukan
marjinnya sendiri.
3) Skema Pemberian Trade Discount
Dalam sistim/pola perdagangan produk farmasi tersebut di atas, PT ABC bersama-
sama dengan distributor masih dapat memberikan trade discount atau diskon
tambahan kepada apotik, rumah sakit, sub-distributor (khusus untuk daerah tertentu
yang wilayah distribusi tidak masuk cakupan perusahaan distribusi, perusahaan
distribusi menjual kepada sub-distributor), dan institusi tertentu (misalnya Pertamina).
Perlu ditekankan bahwa di dalam sistim/pola perdagangan produk farmasi, pemberian
trade discount atau diskon tambahan merupakan praktek bisnis yang lazim dalam
rangka meningkatkan penjualan.
Skema pemberian diskon tambahan adalah sebagai berikut:
a) Kepada apotik, distributor dapat memberikan diskon tambahan sebesar 2%
sebagai "cash discount". Diskon ini ditanggung sendiri oleh distributor;
b) Kepada sub-distributor, distributor dapat memberikan diskon tambahan
sebesar 6% (maximum), dengan pembagian 5% ditanggung oleh distributor
dan 1% ditanggung oleh PT ABC;
c) Kepada rumah sakit dan institusi, distributor dapat memberikan diskon
tambahan dengan skema sebagai berikut:
- Diskon tambahan sampai dengan 10%, dimana 5% ditanggung
distributor dan sisanya ditanggung PT ABC;
- Diskon tambahan sampai dengan 20%, dimana 7,5% ditanggung
distributor dan sisanya ditanggung PT ABC;
- Diskon tambahan lebih dari 20%, dimana 9% ditanggung distributor
dan sisanya ditanggung PT ABC.
B. Pemberian Cuma-cuma Kepada Distributor
Di samping dalam fungsi penjualan, PT ABC juga kadang-kadang meminta bantuan distributor
dalam pelaksanaan fungsi pemasaran, misalnya dalam promosi untuk memperkenalkan
produk baru atau untuk meningkatkan angka penjualan bagi produk-produk tertentu yang
dinilai angka penjualannya rendah.
Promosi tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan kampanye bonus ("Bonus
campaign") dalam periode tertentu, dimana pada acara "bonus campaign" itu PT ABC
meminta distributor untuk memberikan bonus produk secara cuma-cuma untuk setiap
pembelian dalam jumlah tertentu. Misalnya, beli 10 dapat 12.
Pemberian bonus produk secara cuma-cuma tersebut merupakan biaya promosi yang
seluruhnya ditanggung oleh PT ABC. Akan tetapi, mekanisme pemberian secara cuma-cuma
ke apotik itu dilakukan dengan menggunakan persediaan produk yang ada di distributor
terlebih dahulu. Baru kemudian, distributor mengajukan klaim ke PT ABC atas pemberian
produk yang secara cuma-cuma diberikan kepada seluruh pelanggan (outlet).
Atas klaim dari distributor tersebut, maka PT ABC kemudian mengirimkan produk pengganti
kepada distributor. Produk pengganti inilah yang dicatat oleh PT ABC sebagai "pemberian
cuma-cuma kepada distributor".
Atas kedua permasalahan tersebut di atas, Saudara mohon konfirmasi atau penjelasan
mengenai perlakuan pajaknya.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU
PPh), diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib
membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.
3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tentang Pengenaan Pajak
Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan, antara lain diatur bahwa:
b. Pasal 1 : dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1) Huruf c : hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah
hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
2) Huruf d : penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi
dalam kegiatan tertentu;
b. Pasal 3 : tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak
Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan
kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima
langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
a. Pemberian trade discount oleh oleh PT ABC dan para distributornya kepada apotik, rumah
sakit, sub-distributor, dan institusi lainnya bukan merupakan pemberian hadiah atau
penghargaan, sepanjang trade discount tersebut merupakan pengurangan harga untuk
menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual dan nilai harga pokok penjualan bagi pembeli;
b. Pemberian cuma-cuma produk farmasi oleh PT ABC dan para distributornya kepada apotik,
rumah sakit, sub-distributor, dan institusi lainnya merupakan pemberian hadiah atau
penghargaan dan oleh karena itu dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23, kecuali
apabila pemberian cuma-cuma tersebut dapat dibuktikan untuk diberikan kepada konsumen
akhir.
Demikian penegasan kami harap maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,
ttd
SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/822pj.312003.txt · Last modified: by 127.0.0.1