User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:821pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 821/PJ.52/2002

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat :
    a.  Saudara mengimpor kendaraan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas 
        operasional di lapangan, dengan jenis kendaraannya sebagai berikut :
        -   KIA Carens sebanyak 100 unit
        -   Pregio Ambulance sebanyak 10 unit.

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas 
        pemasukan kendaraan tersebut di atas.

2.  Pajak Penghasilan
    a.  Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah 
        tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
        a.1.    dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        a.2.    dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        a.3.    penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        a.4.    pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

    b.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan 
        Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 antara lain diatur bahwa 
        dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau 
        penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak 
        terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan 
        atau Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pajak Pertambahan Nilai.
    a.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena 
        Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan 
        Keputusan Menteri Keuangan.

    b.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor 
        dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang
        Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan 
        atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu diatur bahwa BKP 
        Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah senjata, amunisi, alat 
        angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, 
        kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam 
        pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum 
        dibuat di dalam negeri.

    c.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea 
        Masuk diatur bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut PPN dan 
        PPn BM adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi 
        keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    d.  Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi. Termasuk Suku Cadang Dan 
        Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan 
        Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur bahwa 
        yang termasuk dalam kelompok Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Unit Kesehatan, 
        Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc, Kendaraan Angkut Truck.

    e.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana 
        telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 tentang Kelompok BKP 
        Yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPn BM dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Tidak Dikenakan PPn BM 
        antara lain diatur bahwa kelompok kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM :
        e.1.    atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang 
            digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam 
            kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
        e.2.    atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
            orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala    
            kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah 
            Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD;
        e.3.    atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah 
            Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya 
            berasal dari APBN/APBD.

    f.  Sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan 
        Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor antara lain diatur bahwa 
        untuk memperoleh pembebasan dari PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor, 
        TNI dan POLRI yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor 
        tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan cara mengajukan 
        permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

    Selanjutnya dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-586/PJ./2001 tersebut 
    antara lain diatur bahwa permohonan SKB tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat    Saudara 
    maka dengan ini ditegaskan :
    a.  Pajak Penghasilan.
        a.1.    Impor mobil KIA Carens dan Pregio Ambulance sebagaimana disebutkan dalam butir 
            1 tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh 
            Pasal 22. Namun sepanjang Kepolisian Daerah Metro Jaya merupakan unit   tertentu 
            dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak 
            sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka atas impor mobil yang dilakukan oleh 
            Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
        a.2.    Apabila Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek 
            Pajak, dan jika impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Kepolisian Daerah 
            Metro Jaya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih 
            dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.

    b.  Pajak Pertambahan Nilai.
        -   Atas impor kendaraan KIA Carens sebanyak 100 unit dan Pregio Ambulance 
            sebanyak 10 unit sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas tetap terutang PPN.
        -   Atas impor kendaraan Pregio Ambulance sebanyak 10 unit dibebaskan dari 
            pengenaan PPn BM sepanjang digunakan untuk kendaraan ambulan. Sedangkan atas 
            impor KIA Carens sebanyak 100 unit dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM   
            sepanjang digunakan untuk keperluan patroli POLRI dan dananya berasal dari APBN/
            APBD. Permohonan Pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut di atas 
            dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau 
            importir terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/821pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1