peraturan:sdp:821pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 821/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN, PPn BM, DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Pebruari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Saudara mengimpor kendaraan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional di lapangan, dengan jenis kendaraannya sebagai berikut : - KIA Carens sebanyak 100 unit - Pregio Ambulance sebanyak 10 unit. b. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan pajak atas pemasukan kendaraan tersebut di atas. 2. Pajak Penghasilan a. Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, diatur antara lain bahwa unit tertentu dari badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut : a.1. dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; a.2. dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD; a.3. penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Daerah; dan a.4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. b. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 antara lain diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pajak Pertambahan Nilai. a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. b. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan PPN Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu diatur bahwa BKP Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT. ABC, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam negeri. c. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. d. Berdasarkan Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi. Termasuk Suku Cadang Dan Perlengkapan Militer Serta Barang Dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan Dan Keamanan Negara diatur bahwa yang termasuk dalam kelompok Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan Unit Kesehatan, Kendaraan Patroli Beroda Dua di atas 350 cc, Kendaraan Angkut Truck. e. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 tentang Kelompok BKP Yang Tergolong Mewah yang Dikenakan PPn BM dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Tidak Dikenakan PPn BM antara lain diatur bahwa kelompok kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM : e.1. atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; e.2. atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel, dengan semua kapasitas isi silinder), di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD; e.3. atas impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD. f. Sesuai Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-586/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Kendaraan Bermotor dan Tata Cara Pemberian serta Penatausahaan Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Bermotor antara lain diatur bahwa untuk memperoleh pembebasan dari PPn BM atas impor atau perolehan kendaraan bermotor, TNI dan POLRI yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan kendaraan bermotor tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) dengan cara mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-586/PJ./2001 tersebut antara lain diatur bahwa permohonan SKB tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara maka dengan ini ditegaskan : a. Pajak Penghasilan. a.1. Impor mobil KIA Carens dan Pregio Ambulance sebagaimana disebutkan dalam butir 1 tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun sepanjang Kepolisian Daerah Metro Jaya merupakan unit tertentu dari badan Pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak sebagaimana disebutkan dalam butir 2, maka atas impor mobil yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya tersebut tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22. a.2. Apabila Kepolisian Daerah Metro Jaya memenuhi kriteria sebagai bukan Subjek Pajak, dan jika impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima. b. Pajak Pertambahan Nilai. - Atas impor kendaraan KIA Carens sebanyak 100 unit dan Pregio Ambulance sebanyak 10 unit sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas tetap terutang PPN. - Atas impor kendaraan Pregio Ambulance sebanyak 10 unit dibebaskan dari pengenaan PPn BM sepanjang digunakan untuk kendaraan ambulan. Sedangkan atas impor KIA Carens sebanyak 100 unit dapat dibebaskan dari pengenaan PPn BM sepanjang digunakan untuk keperluan patroli POLRI dan dananya berasal dari APBN/ APBD. Permohonan Pembebasan PPn BM atas kendaraan bermotor tersebut di atas dapat diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Bendaharawan POLRI atau importir terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/821pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1