peraturan:sdp:820pj.531997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 820/PJ.53/1997 TENTANG PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Benda Meterai yang beredar pada saat ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yang pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut ditetapkan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan jenis kertas meterai tempel. 2. Usul Saudara untuk menambah pengamanan meterai secara cuma-cuma terhadap benda meterai yang sekarang beredar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 182/KMK.04/1995, yang berdasarkan penjelasan Saudara tidak mengubah bentuk, desain, ataupun ciri-ciri benda meterai tersebut pada butir 1 pada prinsipnya dapat kami setujui. 3. Selanjutnya untuk kejelasan bahwa penambahan pengamanan tersebut tidak mengubah bentuk, desain, dan ciri-ciri benda meterai, agar Saudara sampaikan beberapa contoh hologram benda meterai yang sudah ditambah pengaman baru dimaksud untuk dilakukan penelitian terlebih dahulu dan apabila memenuhi kriteria tersebut di atas, maka untuk pelaksanaan penambahan pengaman pada hologram benda meterai tersebut akan diterbitkan surat persetujuan/ijin khusus. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/820pj.531997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1