peraturan:sdp:820pj.3122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 820/PJ.312/2004 TENTANG TATA CARA PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2004 hal Surat Pengantar Pengajuan Surat Kuasa, kami dimintakan arahan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara, diajukan hal-hal sebagai berikut: a. Pemohonan agar surat rekomendasi untuk permohonan Stiker Lunas PPN dapat ditandatangani oleh salah satu dari dua dewan pimpinan asosiasi, karena dalam struktur organisasi ABC tidak terdapat Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Sekretaris Harian; b. Penjelasan lebih lanjut mengenai judul produk rekaman suara yang harus dicantumkan dalam surat permohonan dan surat rekomendasi; c. Penjelasan mengenai kategori Faktur Pajak Masukan yang dalam pelaksanaannya masih berbeda-beda; d. Permohonan agar proses penebusan Stiker Lunas PPN dapat dipercepat, dari proses permohonan Stiker Lunas PPN yang selama ini rata-rata memakan waktu 2 (dua) minggu. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 sebagaimana telah diralat yang disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.51/2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara diatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 7 ayat (3) Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak Masukan atas : a. pembayaran royalty; b. pembayaran pencetakan label; c. pembelian kaset kosong; d. pembayaran biaya perekaman; e. pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan f. pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar. b. Pasal 7 ayat (4) Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi pembayaran untuk : a. pencetakan cover rekaman suara; b. pembelian kotak pembungkus rekaman suara; c. pembelian sampul pembungkus rekaman suara; c. Pasal 8 ayat (2) Atas permohonan penebusan stiker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan surat permintaan pencetakan stiker lunas PPN kepada Perum Peruri dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. d. Pasal 10 Tata cara penebusan dan penatausahaan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman suara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak. e. Dalam Lampiran 1 butir II angka 4 huruf a, Petunjuk Pengisian Surat Permohonan mengatur bahwa judul produk rekaman suara diisi dengan judul dari produk rekaman suara yang dimaksud. Contoh pengisian sebagai berikut : _____________________________________________________________________________ No Jenis Media Rekaman Judul Produk Rekaman Suara _____________________________________________________________________________ 1 Kaset Sesuatu Yang Tertunda _____________________________________________________________________________ 2 VCD Campur Sari _____________________________________________________________________________ 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa: a. Surat Rekomendasi Penebusan Stiker Lunas PPN dapat ditandatangani oleh salah satu dari dua dewan pimpinan ABC apabila dalam Struktur Organisasi ABC tidak terdapat Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Sekretaris Harian. b. Kolom Judul Produk Rekaman Suara sesuai contoh pada lampiran 1 KEP-81/PJ./2004 sebagaimana tersebut dalam butir 2 huruf e, dapat dikosongkan apabila Judul Produk Rekaman Suara yang bersangkutan belum ada atau belum diketahui. Namun apabila Judul Produk Rekaman Suara tersebut sudah ada atau sudah diketahui, maka prosedur rekaman suara yang bersangkutan wajib menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah dimana prosedur rekaman suara melakukan penebusan stiker. c. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam penebusan Stiker Lunas PPN adalah sebagaimana dinyatakan pada butir 2 huruf a dan butir 2 huruf b diatas. d. Sebagaimana dinyatakan pada butir 2 huruf c, jangka waktu penebusan dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. Oleh karenanya kelengkapan dokumen yang disyaratkan pada saat pengajuan permohonan akan mempercepat lamanya waktu proses penebusan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/820pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1