User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:820pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 820/PJ.312/2004

                            TENTANG

                     TATA CARA PENEBUSAN STIKER LUNAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Mei 2004 hal Surat Pengantar Pengajuan Surat 
Kuasa, kami dimintakan arahan sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-81/PJ./2004 sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa berkaitan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
    Penyerahan Produk Rekaman Suara, diajukan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pemohonan agar surat rekomendasi untuk permohonan Stiker Lunas PPN dapat 
        ditandatangani oleh salah satu dari dua dewan pimpinan asosiasi, karena dalam struktur 
        organisasi ABC tidak terdapat Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Sekretaris Harian;
    b.  Penjelasan lebih lanjut mengenai judul produk rekaman suara yang harus dicantumkan dalam 
        surat permohonan dan surat rekomendasi;
    c.  Penjelasan mengenai kategori Faktur Pajak Masukan yang dalam pelaksanaannya masih 
        berbeda-beda;
    d.  Permohonan agar proses penebusan Stiker Lunas PPN dapat dipercepat, dari proses 
        permohonan Stiker Lunas PPN yang selama ini rata-rata memakan waktu 2 (dua) minggu.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2004 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-81/PJ./2004 tanggal 29 April 2004 sebagaimana telah diralat yang disampaikan melalui Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.51/2004 tanggal 20 Juli 2004 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara diatur hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pasal 7 ayat (3)
        Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk penebusan stiker lunas PPN adalah Pajak 
        Masukan atas :
        a.  pembayaran royalty;
        b.  pembayaran pencetakan label;
        c.  pembelian kaset kosong;
        d.  pembayaran biaya perekaman;
        e.  pembelian atau pembuatan master rekaman gambar; dan
        f.  pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar.

    b.  Pasal 7 ayat (4)
        Pembayaran atas pencetakan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b meliputi 
        pembayaran untuk :
        a.  pencetakan cover rekaman suara;
        b.  pembelian kotak pembungkus rekaman suara;
        c.  pembelian sampul pembungkus rekaman suara;

    c.  Pasal 8 ayat (2)
        Atas permohonan penebusan stiker lunas PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
        Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan 
        surat permintaan pencetakan stiker lunas PPN kepada Perum Peruri dalam jangka waktu 
        paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

    d.  Pasal 10
        Tata cara penebusan dan penatausahaan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman 
        suara adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    e.  Dalam Lampiran 1 butir II angka 4 huruf a, Petunjuk Pengisian Surat Permohonan mengatur 
        bahwa judul produk rekaman suara diisi dengan judul dari produk rekaman suara yang 
        dimaksud.

        Contoh pengisian sebagai berikut :
        _____________________________________________________________________________
        No      Jenis Media Rekaman         Judul Produk Rekaman Suara
        _____________________________________________________________________________
        1       Kaset                   Sesuatu Yang Tertunda
        _____________________________________________________________________________
        2       VCD                 Campur Sari
        _____________________________________________________________________________

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Surat Rekomendasi Penebusan Stiker Lunas PPN dapat ditandatangani oleh salah satu dari 
        dua dewan pimpinan ABC apabila dalam Struktur Organisasi ABC tidak terdapat Sekretaris 
        Jenderal (Sekjen) dan Sekretaris Harian.
    b.  Kolom Judul Produk Rekaman Suara sesuai contoh pada lampiran 1 KEP-81/PJ./2004 
        sebagaimana tersebut dalam butir 2 huruf e, dapat dikosongkan apabila Judul Produk 
        Rekaman Suara yang bersangkutan belum ada atau belum diketahui. Namun apabila Judul 
        Produk Rekaman Suara tersebut sudah ada atau sudah diketahui, maka prosedur rekaman 
        suara yang bersangkutan wajib menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah dimana 
        prosedur rekaman suara melakukan penebusan stiker.
    c.  Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam penebusan Stiker Lunas PPN adalah 
        sebagaimana dinyatakan pada butir 2 huruf a dan butir 2 huruf b diatas.
    d.  Sebagaimana dinyatakan pada butir 2 huruf c, jangka waktu penebusan dapat dilakukan     
        dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima 
        secara lengkap. Oleh karenanya kelengkapan dokumen yang disyaratkan pada saat 
        pengajuan permohonan akan mempercepat lamanya waktu proses penebusan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/820pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1