peraturan:sdp:81pj.51996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.5/1996 TENTANG PERMOHONAN FASILITAS PENANGGUHAN PPN/PPn BM IMPOR PROYEK METHANOL DI BONTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Nomor : XXX tanggal 9 Januari 1996 perihal Permohonan Fasilitas Penangguhan PPN/PPn BM Impor untuk Proyek Methanol di Bontang, bersama ini diberitahukan bahwa setelah mempertimbangkan sebab-sebab terlambatnya pembangunan pabrik dan pelaksanaan impor mesin-mesin/peralatan sebagaimana diuraikan dalam butir 8 surat tersebut di atas, dan dengan memperhatikan bahwa penandatanganan kontrak pembangunan pabrik methanol telah nyata direalisasikan pada tanggal 5 Agustus 1994, maka kami dapat menyetujui tanggal SPP PMDN Nomor 2163/III/PMDN/1995, yaitu tanggal 18 Agustus 1995, sebagai awal dari periode 3 (tiga) tahun yang dalam periode itu diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas impor dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri-BKPM Nomor : S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 sebagaimana terakhir telah disempurnakan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak yang ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-53/PJ/1995 tanggal 26 September 1995. Dengan demikian, fasilitas penangguhan PPN/PPn BM atas impor dalam masa transisi untuk PT. XYZ tersebut di atas berlaku sampai dengan tanggal 17 Agustus 1998. Demikian kiranya maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/81pj.51996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1