peraturan:sdp:81pj.321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.32/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR SEWA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Pebruari 1996, perihal tersebut diatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara tersebut diatas, Saudara memohon agar kendaraan angkutan umum dengan cara sewa yang menggunakan plat dasar warna hitam tetap dapat memperoleh pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 3. Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 272/KMK.04/1995, diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka batasan angkutan umum sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 adalah tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 karena dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995, Menteri Keuangan telah memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Dengan demikian pengertian angkutan umum menurut ketentuan dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/81pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1