User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:81pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 81/PJ.32/1996

                            TENTANG

                  PEMBEBASAN PPn BM ATAS KENDARAAN BERMOTOR SEWA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 13 Pebruari 1996, perihal tersebut diatas, maka 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara tersebut diatas, Saudara memohon agar kendaraan angkutan umum 
    dengan cara sewa yang menggunakan plat dasar warna hitam tetap dapat memperoleh pembebasan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

2.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis 
    kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya 
    dalam Pasal 9 dinyatakan bahwa pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak.

3.  Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 272/KMK.04/1995, diatur dalam Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 yang menyatakan bahwa 
    yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan 
    untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut 
    bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang 
    menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka batasan angkutan umum sesuai dengan Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 adalah tidak bertentangan dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 karena dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    272/KMK.04/1995, Menteri Keuangan telah memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak 
    untuk mengatur pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut. Dengan demikian pengertian 
    angkutan umum menurut ketentuan dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan Pajak 
    Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor 
    yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk 
    umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak 
    dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning telah sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/81pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1