peraturan:sdp:81pj.321992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.32/1992 TENTANG PPN ATAS JASA CATERING BAGI PERWAKILAN ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Januari 1992 perihal Pengembalian Pajak (VAT) bagi Perwakilan Asing di Belanda, yang ditujukan kepada Gubernur KDH DKI Jakarta dan tembusannya kami terima, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m butir 5) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyediaan makanan dan minuman di hotel/restoran atau yang dilakukan oleh usaha catering tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan, oleh karena itu atas penyerahan jasa catering tidak terutang PPN. 2. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa atas pemakaian jasa catering dikenakan PPN (VAT). Sesuai dengan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas, apa yang dimaksudkan dengan pengenaan PPN (VAT) terhadap jasa catering pada resepsi resmi di hotel/restoran adalah tidak benar, karena atas penyerahan jasa catering kepada siapapun tidak terutang PPN. Kemungkinan pajak yang Saudara maksudkan adalah Pajak Pembangunan I (PPb I) yang dikenakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, terhadap hotel/restoran atau penggunaan pelayanan jasa catering. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/81pj.321992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1