User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:81pj.321992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 81/PJ.32/1992

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA CATERING BAGI PERWAKILAN ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 25 Januari 1992 perihal Pengembalian Pajak (VAT) 
bagi Perwakilan Asing di Belanda, yang ditujukan kepada Gubernur KDH DKI Jakarta dan tembusannya kami 
terima, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m butir 5) UU Pajak Pertambahan Nilai 1984, penyediaan 
    makanan dan minuman di hotel/restoran atau yang dilakukan oleh usaha catering tidak termasuk 
    dalam pengertian menghasilkan, oleh karena itu atas penyerahan jasa catering tidak terutang PPN.

2.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa atas pemakaian jasa catering dikenakan PPN (VAT). Sesuai 
    dengan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas, apa yang dimaksudkan dengan pengenaan PPN (VAT) 
    terhadap jasa catering pada resepsi resmi di hotel/restoran adalah tidak benar, karena atas 
    penyerahan jasa catering kepada siapapun tidak terutang PPN.

    Kemungkinan pajak yang Saudara maksudkan adalah Pajak Pembangunan I (PPb I) yang dikenakan 
    dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, terhadap hotel/restoran atau penggunaan pelayanan jasa 
    catering.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/81pj.321992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1