peraturan:sdp:81pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 81/PJ.313/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : I. Perlakuan Pajak Penghasilan 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 atas impor barang dipungut Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut merupakan angsuran PPh yang dapat dikreditkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain adalah : a. Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi atas kerugian dan tahun-tahun pajak sebelumnya, sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan; b. Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan terutang Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan pada uraian di atas apabila PT. XYZ memenuhi ketentuan dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tersebut dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor atas pembelian kapal kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. Bumi Indonesia Tankers berdomisili atau berkedudukan. II. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan apabila yang diimpor tersebut termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Long Term Time Charter kapal tanker tidak termasuk jenis jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenakan pajak, sehingga jasa Long Term Time Charter adalah Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, dan Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu berupa mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terlepas maupun terpasang, tidak termasuk suku cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, baik dalam rangka PMA/PMDN maupun diluar PMA/PMDN, dapat diberikan penangguhan pembayaran PPN/PPn BM. 4. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPn/PPn BM. 5. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan kepada perusahaan dalam rangka PMA/PMDN dengan persyaratan tertentu. 6. Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut diatas, dan mengingat PT. XYZ bukan perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, maka : 6.1. Atas impor kapal tanker oleh PT. XYZ dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN-Impor); 6.2. Atas penyerahan Jasa persewaan kapal tanker (Long Term Time Charter) kepada Pertamina dikenakan PPN; 6.3. PPN Impor pada butir 6.1. merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran pada butir 6.2. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/81pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1