peraturan:sdp:819pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 819/PJ.53/1996 TENTANG PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : I. Pajak Pertambahan Nilai 1. Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2. Proyek Pembangunan Percontohan Usaha Sutera Alam bukan merupakan jasa di bidang pelayanan sosial yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994. 3. Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa Pembangunan Proyek Pengembangan Percontohan Usaha Sutera Alam terutang PPN, sehingga permohonan Saudara untuk tidak dikenakan PPN tidak dapat kami penuhi. II. Pajak Penghasilan 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang No.7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, yayasan atau organisasi sejenis adalah Subjek Pajak Penghasilan. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP - 76/PJ./1995, atas imbalan jasa selain jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 s.d 5 keputusan tersebut yang pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari jumlah imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas maka permohonan Saudara agar yayasan Gunung Menghijau dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang oleh Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, Departemen Kehutanan, tidak dapat dipenuhi. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/819pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1