User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:819pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 819/PJ.53/1996

                            TENTANG

             PERMOHONAN UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Maret 1996 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Pajak Pertambahan Nilai
    1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.

    2.  Proyek Pembangunan Percontohan Usaha Sutera Alam bukan merupakan jasa di bidang 
        pelayanan sosial yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 50 
        Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994.

    3.  Berdasarkan butir 1 dan 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa 
        Pembangunan Proyek Pengembangan Percontohan Usaha Sutera Alam terutang PPN, sehingga 
        permohonan Saudara untuk tidak dikenakan PPN tidak dapat kami penuhi.

II. Pajak Penghasilan
    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang No.7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994, yayasan atau 
        organisasi sejenis adalah Subjek Pajak Penghasilan.

    2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 butir 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
        KEP - 10/PJ./1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP - 76/PJ./1995, atas imbalan jasa selain 
        jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 s.d 5 keputusan tersebut yang 
        pembayarannya dibebankan pada APBN/APBD, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% dari 
        jumlah imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang.

    3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tersebut di atas maka permohonan Saudara agar 
        yayasan Gunung Menghijau dibebaskan dari pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa yang 
        dibayarkan atau terutang oleh Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan, 
        Departemen Kehutanan, tidak dapat dipenuhi.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/819pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1