User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:819pj.3322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 November 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 819/PJ.332/2003

                            TENTANG

                      PENJELASAN PNBP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Nopember 2003 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
    a.  Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX bahwa setiap 
        Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memproses Tenaga Kerjanya (TKI) 
        harus menyetorkan sebesar US$ 15/Orang/TKI sebagai PNBP;
    b.  Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX harus 
        melegalisasikan setiap perjanjian kerjanya di Kedutaan Besar dimana Tenaga Kerja 
        Indonesia akan bekerja; Dan untuk itu, dipungut kembali US$ 10/Orang/TKI sebagai PNBP 
        dan disetorkan ke Kedutaan Besar dimana Perjanjian Kerja di Legalisasi;
    c.  Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, maka telah terjadi dua kali pungutan pada Satu 
        Subyek Pajak sebagai PNBP, yakni sebesar US$ 15/TKI dan US$ 10/TKI. Oleh karena itu, 
        Saudara memohon penjelasan tentang dua pungutan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak 
        tersebut diatas.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak diatur tentang Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan 
    dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 diatur tentang Jenis-jenis Penerimaan Negara 
    Bukan Pajak Yang Berlaku Umum Di Semua Departemen Dan Lembaga Non Departemen termasuk 
    diantaranya adalah Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga 
    Kerja.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan penjelasan yang 
    berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut berdasarkan Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja, dengan menyesal tidak dapat kami penuhi karena hal tersebut berada di luar 
    kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk menjadikan maklum, dan terima kasih atas perhatian Saudara.





A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/819pj.3322003.txt · Last modified: by 127.0.0.1