peraturan:sdp:819pj.3322003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 819/PJ.332/2003 TENTANG PENJELASAN PNBP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Nopember 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan : a. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX bahwa setiap Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang akan memproses Tenaga Kerjanya (TKI) harus menyetorkan sebesar US$ 15/Orang/TKI sebagai PNBP; b. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. XXX harus melegalisasikan setiap perjanjian kerjanya di Kedutaan Besar dimana Tenaga Kerja Indonesia akan bekerja; Dan untuk itu, dipungut kembali US$ 10/Orang/TKI sebagai PNBP dan disetorkan ke Kedutaan Besar dimana Perjanjian Kerja di Legalisasi; c. Berdasarkan atas hal-hal tersebut diatas, maka telah terjadi dua kali pungutan pada Satu Subyek Pajak sebagai PNBP, yakni sebesar US$ 15/TKI dan US$ 10/TKI. Oleh karena itu, Saudara memohon penjelasan tentang dua pungutan untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak tersebut diatas. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur tentang Kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah. 3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 diatur tentang Jenis-jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Umum Di Semua Departemen Dan Lembaga Non Departemen termasuk diantaranya adalah Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan penjelasan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dipungut berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja, dengan menyesal tidak dapat kami penuhi karena hal tersebut berada di luar kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk menjadikan maklum, dan terima kasih atas perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/819pj.3322003.txt · Last modified: by 127.0.0.1