peraturan:sdp:817pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 817/PJ.52/1994 TENTANG PPN ATAS INFRASTRUKTUR YANG TERLAMBAT DIBAYAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tgl 23 Februari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang menyatakan bahwa : - PT. XYZ memperoleh izin dari PT. ABC untuk menyelenggarakan sambungan telepon kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur. - Infrastruktur yang diimpor PT. XYZ dilakukan secara inden melalui importir CV. PQR dan pendanaannya dilakukan PT. STU. - Medio Juli 1991 dan Oktober 1991, infrastruktur yang diimpor diserahkan oleh PT. XYZ kepada PT. STU. Atas permasalahan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggungjawab atas semua biaya maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau "handling fee" dari indentor. Atas imbalan jasa berupa handling fee tersebut terutang PPN. 2. Importir (CV. PQR) yang melakukan impor tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan (q.q) nama, alamat, dan NPWP Indentor (PT. XYZ) pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP). 3. PPN Impor dibebankan kepada PT. XYZ sehingga bila PT. XYZ terdaftar sebagai PKP maka PPN Impor tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya. 4. Penyerahan infrastruktur yang diimpor oleh PT. XYZ kepada PT. STU adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Atas penyerahan ini PT XYZ harus menerbitkan Faktur Pajak. PPN yang dipungut oleh PT XYZ kepada PT STU dilaporkan sebagai PPN Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Oleh karena PT XYZ belum melaporkannya dalam SPT Masa PPN untuk masa yang bersangkutan yaitu Juli 1991 dan Oktober 1991, maka PKP tersebut harus melakukan perbaikan SPT Masa PPN dan sekaligus menyetor PPN terutang yang kurang dibayar. Atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 5. Bagi PT STU PPN yang dibayar atas perolehan infrastuktur merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam hal perolehan Barang Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya Perusahaan. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/817pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1