User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:817pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 817/PJ.52/1994

                            TENTANG

             PPN ATAS INFRASTRUKTUR YANG TERLAMBAT DIBAYAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX  tgl 23 Februari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang 
menyatakan bahwa :

-   PT. XYZ memperoleh izin dari PT. ABC  untuk menyelenggarakan sambungan telepon kendaraan 
    bermotor untuk wilayah Jawa Timur.
-   Infrastruktur yang diimpor PT. XYZ dilakukan secara inden melalui importir CV. PQR dan 
    pendanaannya dilakukan PT. STU.
-   Medio Juli 1991 dan Oktober 1991, infrastruktur yang diimpor diserahkan oleh PT. XYZ kepada 
    PT. STU.

Atas permasalahan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa 
    apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggungjawab atas semua biaya 
    maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau 
    "handling fee" dari indentor. Atas imbalan jasa berupa handling fee tersebut terutang PPN.

2.  Importir (CV. PQR) yang melakukan impor tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan 
    (q.q) nama, alamat, dan NPWP Indentor (PT. XYZ) pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk 
    Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).

3.  PPN Impor dibebankan kepada PT. XYZ sehingga bila PT. XYZ terdaftar sebagai PKP maka PPN Impor 
    tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.

4.  Penyerahan infrastruktur yang diimpor oleh PT. XYZ kepada PT. STU adalah penyerahan Barang Kena 
    Pajak yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2 Undang-undang Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984.

    Atas penyerahan ini PT XYZ harus menerbitkan Faktur Pajak. PPN yang dipungut oleh PT XYZ kepada 
    PT STU dilaporkan sebagai PPN Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Oleh karena 
    PT XYZ belum melaporkannya dalam SPT Masa PPN untuk masa yang bersangkutan yaitu Juli 1991 
    dan Oktober 1991, maka PKP tersebut harus melakukan perbaikan SPT Masa PPN dan sekaligus 
    menyetor PPN terutang yang kurang dibayar. Atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut dikenakan 
    sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan 
    Tata Cara Perpajakan.

5.  Bagi PT STU PPN yang dibayar atas perolehan infrastuktur merupakan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan dalam hal perolehan Barang Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan 
    usahanya sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya Perusahaan.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/817pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1