peraturan:sdp:817pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Maret 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 817/PJ.52/1994
TENTANG
PPN ATAS INFRASTRUKTUR YANG TERLAMBAT DIBAYAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tgl 23 Februari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, yang
menyatakan bahwa :
- PT. XYZ memperoleh izin dari PT. ABC untuk menyelenggarakan sambungan telepon kendaraan
bermotor untuk wilayah Jawa Timur.
- Infrastruktur yang diimpor PT. XYZ dilakukan secara inden melalui importir CV. PQR dan
pendanaannya dilakukan PT. STU.
- Medio Juli 1991 dan Oktober 1991, infrastruktur yang diimpor diserahkan oleh PT. XYZ kepada
PT. STU.
Atas permasalahan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 menyatakan bahwa
apabila impor dilakukan atas dasar inden maka indentor yang bertanggungjawab atas semua biaya
maupun pajak yang berhubungan dengan impor, sedangkan importir memperoleh komisi atau
"handling fee" dari indentor. Atas imbalan jasa berupa handling fee tersebut terutang PPN.
2. Importir (CV. PQR) yang melakukan impor tersebut diwajibkan mencantumkan tambahan penjelasan
(q.q) nama, alamat, dan NPWP Indentor (PT. XYZ) pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Untuk
Dipakai (PIUD) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. PPN Impor dibebankan kepada PT. XYZ sehingga bila PT. XYZ terdaftar sebagai PKP maka PPN Impor
tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PT. XYZ yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya.
4. Penyerahan infrastruktur yang diimpor oleh PT. XYZ kepada PT. STU adalah penyerahan Barang Kena
Pajak yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke 2 Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984.
Atas penyerahan ini PT XYZ harus menerbitkan Faktur Pajak. PPN yang dipungut oleh PT XYZ kepada
PT STU dilaporkan sebagai PPN Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN yang bersangkutan. Oleh karena
PT XYZ belum melaporkannya dalam SPT Masa PPN untuk masa yang bersangkutan yaitu Juli 1991
dan Oktober 1991, maka PKP tersebut harus melakukan perbaikan SPT Masa PPN dan sekaligus
menyetor PPN terutang yang kurang dibayar. Atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut dikenakan
sanksi berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan.
5. Bagi PT STU PPN yang dibayar atas perolehan infrastuktur merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dalam hal perolehan Barang Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan
usahanya sepanjang tidak dibebankan sebagai biaya Perusahaan.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/817pj.521994.txt · Last modified: by 127.0.0.1