User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:816pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 816/PJ.52/1996

                            TENTANG

               PEMBEBASAN PPN ATAS PEMASUKAN PATUNG BUDHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Maret 1996 perihal permohonan pembebasan PPN 
atas impor Patung Budha dan barang-barang perlengkapan peribadatan lainnya dari Vihara di Taiwan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas Impor Barang Kena Pajak sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas pemasukan Barang Kena Pajak berupa :
    1.  6 (enam) buah Patung Dewi "Tai Sui" terbuat dari kayu;
    2.  2 (dua) buah Pagoda terbuat dari plastik;
    3.  1 (satu) buah genderang (drum);
    4.  1 (satu) buah genta (bell).

    yang merupakan sumbangan/kiriman dari Vihara di Taiwan kepada Vihara Sasana Budha, dapat 
    diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 1.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 
    Mei 1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN atas pemasukan perlengkapan peribadahan dimaksud, 
    dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta agar Saudara menghubungi Kantor Inspeksi Bea dan Cukai 
terkait untuk pelaksanaannya.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/816pj.521996.txt · Last modified: by 127.0.0.1